Nikita Mirzani Santai setelah Ditahan Polresta Serang Kota, Ini Kata Kuasa Hukumnya
Jum'at, 22 Juli 2022 - 22:55 WIB
JAKARTA - Nikita Mirzani resmi menjalani masa tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra di Polresta Serang Kota.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, membenarkan penahanan yang akan dijalani kliennya itu.
"Benar (Nikita Mirzani resmi ditahan)," ucap Fahmi Bachmid saat dikonfirmasi awak media, Jum'at (22/7/2022).
Fahmi pun menjelaskan reaksi sang kliennya ketika mengetahui kabar penahanan tersebut.
"Niki santai aja," ujar Fahmi singkat.
Fahmi menyebut reaksi Nikita Mirzani itu lantaran pihaknya menilai kasus yang menjeratnya bukan perkara besar.
"Niki bukan pelaku teroris, bukan gembong narkoba, bukan pembunuh berencana. Tapi kasus ini luar biasa sekali prosesnya seperti Niki pelaku kejahatan luar biasa aja," katanya lagi.
Sebelumnya, kabar penahanan Nikita Mirzani disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga.
Dalam keterangan resminya, Shinto juga menegaskan kebijakan tersebut diambil sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Paska penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM (Nikita Mirzani-red)," ujar Shinto.
"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," pungkasnya.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, membenarkan penahanan yang akan dijalani kliennya itu.
"Benar (Nikita Mirzani resmi ditahan)," ucap Fahmi Bachmid saat dikonfirmasi awak media, Jum'at (22/7/2022).
Fahmi pun menjelaskan reaksi sang kliennya ketika mengetahui kabar penahanan tersebut.
"Niki santai aja," ujar Fahmi singkat.
Fahmi menyebut reaksi Nikita Mirzani itu lantaran pihaknya menilai kasus yang menjeratnya bukan perkara besar.
"Niki bukan pelaku teroris, bukan gembong narkoba, bukan pembunuh berencana. Tapi kasus ini luar biasa sekali prosesnya seperti Niki pelaku kejahatan luar biasa aja," katanya lagi.
Sebelumnya, kabar penahanan Nikita Mirzani disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga.
Dalam keterangan resminya, Shinto juga menegaskan kebijakan tersebut diambil sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Paska penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM (Nikita Mirzani-red)," ujar Shinto.
"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," pungkasnya.
(hri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda