Kuasa Hukum Beberkan Alasan Nikita Mirzani Tidak Pernah Bisa Penuhi Panggilan Polisi

Sabtu, 23 Juli 2022 - 17:44 WIB
Kuasa hukum Nikita, Fachmi Bahmid menyebutkan bahwa kliennya tidak ditahan dan hanya menjalani pemeriksaan. / Foto: MPI/Arya Ravato Bagasraga
JAKARTA - Nikita Mirzani tidak lagi ditahan Kepolisian Serang Kota karena pertimbangan kemanusiaan. Sebelumnya, artis 36 tahun itu sempat dijemput paksa pada Kamis, 21 Juni 2022.

Kuasa hukum Nikita, Fachmi Bahmid menyebutkan bahwa kliennya tidak ditahan dan hanya menjalani pemeriksaan terkait kasus dengan Dito Mahendra .



"Bahwa bukan dibebaskan ya, dilakukan penahanan beda dengan dibebaskan. Kalau dibebaskan itu artinya pernah ditahan terus dikeluarkan atau pernah dihukum terus dibebaskan. Tapi kalau Niki tidak ditahan," jelas Fahmi Bachmid di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (23/7/2022).

Baca juga: Liburan ke Singapura dan Swiss, Lesti Kejora Merasa seperti di Cianjur
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!