Kuasa Hukum Beberkan Alasan Nikita Mirzani Tidak Pernah Bisa Penuhi Panggilan Polisi

Sabtu, 23 Juli 2022 - 17:44 WIB
Kuasa hukum Nikita, Fachmi Bahmid menyebutkan bahwa kliennya tidak ditahan dan hanya menjalani pemeriksaan. / Foto: MPI/Arya Ravato Bagasraga
JAKARTA - Nikita Mirzani tidak lagi ditahan Kepolisian Serang Kota karena pertimbangan kemanusiaan. Sebelumnya, artis 36 tahun itu sempat dijemput paksa pada Kamis, 21 Juni 2022.

Kuasa hukum Nikita, Fachmi Bahmid menyebutkan bahwa kliennya tidak ditahan dan hanya menjalani pemeriksaan terkait kasus dengan Dito Mahendra .

"Bahwa bukan dibebaskan ya, dilakukan penahanan beda dengan dibebaskan. Kalau dibebaskan itu artinya pernah ditahan terus dikeluarkan atau pernah dihukum terus dibebaskan. Tapi kalau Niki tidak ditahan," jelas Fahmi Bachmid di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (23/7/2022).





Fahmi menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan permohonan ke pihak Kapolres dan Kapolresta Serang Kota terkait tidak ditahannya Nikita Mirzani.

"Pada intinya adalah bahwa Niki ini adalah single parent dan bertanggung jawab terhadap tiga orang anaknya yang masih kecil-kecil serta sekaligus dia adalah pencari nafkah satu-satunya," tutur Fahmi.

Terkait alasan Nikita Mirzani tidak memenuhi panggilan kepolisian, Fahmi Bachmid juga mengatakan bahwa sang klien masih sibuk dengan pekerjaannya.

"Ini terjadi miss ya, seakan-akan Niki itu tidak mau datang dan mangkir, sebetulnya bukan, Niki saat dipanggil ada keperluan pekerjaan yang tidak bisa dihindari. Karena pekerjaan syuting itu," paparnya.

Fahmi Bachmid pun mengutarakan bahwa di saat Nikita Mirzani ingin diperiksa, kliennya sudah mendapatkan jadwal untuk melakukan syuting.

"Di saat dia diperiksa, ada keperluan syuting, saya kirim surat saya enggak akan bahas itu lagi," ucap Fahmi.



Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dijemput paksa pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan kepada Dito Mahendra di media sosial.
(nug)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More