Kumpulkan Royalti dalam Satu Pintu, LMKN Berupaya Terciptanya Transparansi
Rabu, 27 Juli 2022 - 03:04 WIB
Kebijakan satu pintu tersebut dilakukan demi memperbaharui dan menyehatkan ekosistem musik Indonesia melalui transparansi royalti. / Foto: Thomas Manggalla
JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan 11 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia menyepakati kebijakan penghimpunan royalti dilakukan dengan sistem satu pintu.
Kebijakan tersebut dilakukan demi memperbaharui dan menyehatkan ekosistem musik Indonesia melalui transparansi royalti.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun mengatakan, dalam konteks melaksanakan semangat yang diperintahkan UU no 28 tahun 2014, PP 56 dan juga permen 09/2022, pihaknya mencoba berusaha mengimplementasikan semua perintah regulasi tersebut.
Baca juga: Kemenparekraf, Vision+ dan BPI Satu Visi dalam Mendukung Perkembangan Industri Perfilman
Kebijakan tersebut dilakukan demi memperbaharui dan menyehatkan ekosistem musik Indonesia melalui transparansi royalti.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun mengatakan, dalam konteks melaksanakan semangat yang diperintahkan UU no 28 tahun 2014, PP 56 dan juga permen 09/2022, pihaknya mencoba berusaha mengimplementasikan semua perintah regulasi tersebut.
Baca juga: Kemenparekraf, Vision+ dan BPI Satu Visi dalam Mendukung Perkembangan Industri Perfilman
Lihat Juga :