Dituntut 10 Bulan Penjara, Putra Siregar: Seharusnya Saya Lebih Memanfaatkan Waktu untuk Beribadah

Kamis, 28 Juli 2022 - 20:19 WIB
Dua terdakwa kasus pengeroyokan Muhammad Nur Alamsyah, Putra Siregar dan Rico Valentino dituntut 10 bulan penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022). / Foto: MPI/Selvianus Kopong
JAKARTA - Dua terdakwa kasus pengeroyokan Muhammad Nur Alamsyah, Putra Siregar dan Rico Valentino dituntut 10 bulan penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

Mendengar tuntutan yang diajukan jaksa penuntun umum tersebut, terdakwa merasa keberatan. Mereka pun menyampaikan nota keberatan dnegan suara yang terpatah-patah.



Dalam sidang ini, Putra Siregar dan Rico Valentino sendiri dihadirkan secara virtual. Sedangkan sang kuasa hukum, Nur Wafiq Warodat berada di ruangan persidangan.

Baca juga: Putra Siregar Dituntut 10 Bulan Penjara, Tetap Berharap Hukuman Diringankan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!