Terdakwa Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Dituntut 15 Tahun Penjara

Selasa, 02 Agustus 2022 - 18:55 WIB
Riri Khasmita, terdakwa kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir dituntut 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Foto/Instagram Riri Khasmita
JAKARTA - Sidang tuntutan kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir, digelar hari ini, Selasa (2/8/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Dalam kesempatan itu, terdakwa dihadirkan secara virtual.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mem

"Dalam dakwaan kedua menjatuhkan pidana kepada terdekwa satu Riri Kasmita dan Terdakwa dua Edirianto dengan pidana maksimal selama 15 tahun dikurangi seluruhnya dalam masa tahanan yan sedang dijalani dengan pertimbangan terdekwa tetap ditahan," ungkap jaksa.

"Dibebani membayar denda Rp1 Miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan," sambungnya.

Setelah tuntutan hukuman 15 tahun penjara dibacakan, artis Nirina Zubir yang hadir dalam kesempatan itu tampak girang. Ia didampingi oleh sang suami, Ernest 'Cokelat' serta sang adik, Rizqullah Ramadhan.



Seperti diketahui, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah ini, yakni Riri Khasmita dan suaminya, Edirianto. Lainnya adalah Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan merupakan notaris dan pejabat pembuat akta tanah atau PPAT.

Riri Khasmita diduga telah memalsukan enam sertifikat tanah milik ibunda sang artis. Akibatnya, keluarga Nirina mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar.

Terdakwa dijerat dengan melakukan pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Persidangan untuk kelimanya dilakukan dalam berkas terpisah dengan jeratan pidana Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU TPPU).
(hri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More