Dipolisikan Razman Arif Nasution, Denise Chariesta Tegaskan Siap Kooperatif kepada Polisi

Rabu, 03 Agustus 2022 - 05:30 WIB
Perseteruan Denise Chariesta dengan pengacara Razman Arif Nasution terus berlanjut. Foto/Selvianus Kopong/MPI
JAKARTA - Perseteruan Denise Chariesta dan pengacara Razman Arif Nasution kian memanas. Sebelumnya, Razman melaporkan Denise ke Polda Sumatera Utara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Tak hanya Denise, Razman juga melaporkan selebgram bernama Syamsul Chaniago, atas kasus yang sama. Kuasa hukum asal Medan Sumatera Utara, mengaku buntut laporannya ke Polda Sumut, imbas dari pembicaraan Denise Chariesta melalui akun YouTubenya.

Terkait laporan tersebut, wanita disapa Denise Cadel itu mengaku siap bersikap kooperatif untuk menjalani pemeriksaan. Nantinya bakal digelar di Polda Sumut.

"Menurut gue tidak sesuai dengan fokus kejadian. Kalau Polisi memanggil dari situ ya Denise kooperatif," kata Denise saat jumpa pers di Kawasan Senayan Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).





Denise mengaku selain menjalani pemeriksaan, selebgram 29 tahun itu berencana akan membuat konten di kampung halaman Razman Arif Nasution.

Pengusaha bunga menjelaskan kalau sebetulnya dia memiliki keinginan untuk berkunjungan kekediaman Razman. Hanya saja, Denise merasa kasihan kalau dia bakal mengabadikan moment itu melalui konten YouTubenya.

"Pengen banget tapikan kasihan yang pasti gue ngonten, memang pengen ke Medan Jalan-jalan makan Duren Ucok. Doakan janji traktir saya, nggak tau ditepatin enggak ke podcast gue aja engga dateng," terangnya.

Kendati merasa keberatan dengan laporan yang dilayangkan Razman Nasution dinilai tidak sesuai dengan fokus kejadian. Tetapi Denise menyebut tetap bersikap kooperatif terhadap pihak berwajib, agar perjalanan kasus itu segera selesai.

"Memang tidak sesuai dengan fokus kejadian, tapi kalau misalkan polisi memanggil dari situ ya Denise kooperatif," tuturnya.

Adapun laporan yang dilayangkan Razman Arif Nasution di Polda Sumatera Utara terkait dengan pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 3 perubahan UU ITE nomor 11 tahun 2008.

Seiring laporan itu Razman berharap laporan ini akan dikembangkan karena menurutnya ucapan Denise sudah masuk kepada aksi ujaran kebencian.
(hri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More