Istri Ungkap Fakta Kabar Zul Zivilia Terancam Hukuman Mati, Bikin Ngelus Dada
Rabu, 10 Agustus 2022 - 15:04 WIB
JAKARTA - Zul Zivilia dikabarkan terancam hukuman mati terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Namun, kabar tersebut langsung dibantah oleh istri Zul, Retno Paradinah.
Dengan tegas Retno mengatakan bahwa kabar Zul terancam hukuman mati tidak benar. Menurutnya, majelis hakim tidak pernah memvonis suaminya hukuman mati, melainkan 18 tahun penjara.
"Enggak sih. Dari awal tuntutannya bukan hukuman mati. Itu berita enggak benar," kata Retno dikutip dari kanal YouTube Ngobrol Asix, Rabu (10/8/2022).
Zul, dijelaskan Retno resmi divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia juga didenda Rp1 miliar.
"Ada sembilan orang (ketangkep). (Hukuman mati) ada yang temennya ini, yang ngajak. Tuntutannya, hukuman mati, seumur hidup. Hukuman mati enggak dapet, jadi seumur hidup," jelas Retno.
Sang vokalis ditangkap pada 1 Maret 2019 di apartemen Gading River View, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat diamankan polisi, Zul kedapatan tengah menimbang sabu dan memasukkannya ke dalam plastik klip.
Dari tempat kejadian, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi.
"Dia ngaku make dari 2012 tapi enggak sering. Dari 2012 ke 2016, saya rehab. Terus keluar, sebelum ketangkep dia ketemu sama temennya. Mungkin make lagi dan temennya lebih parah lagi," ujar Retno.
"Yang ngeberatin (hukuman) malah temannya semua," tandasnya.
Dengan tegas Retno mengatakan bahwa kabar Zul terancam hukuman mati tidak benar. Menurutnya, majelis hakim tidak pernah memvonis suaminya hukuman mati, melainkan 18 tahun penjara.
"Enggak sih. Dari awal tuntutannya bukan hukuman mati. Itu berita enggak benar," kata Retno dikutip dari kanal YouTube Ngobrol Asix, Rabu (10/8/2022).
Zul, dijelaskan Retno resmi divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia juga didenda Rp1 miliar.
"Ada sembilan orang (ketangkep). (Hukuman mati) ada yang temennya ini, yang ngajak. Tuntutannya, hukuman mati, seumur hidup. Hukuman mati enggak dapet, jadi seumur hidup," jelas Retno.
Sang vokalis ditangkap pada 1 Maret 2019 di apartemen Gading River View, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat diamankan polisi, Zul kedapatan tengah menimbang sabu dan memasukkannya ke dalam plastik klip.
Dari tempat kejadian, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi.
"Dia ngaku make dari 2012 tapi enggak sering. Dari 2012 ke 2016, saya rehab. Terus keluar, sebelum ketangkep dia ketemu sama temennya. Mungkin make lagi dan temennya lebih parah lagi," ujar Retno.
Baca Juga
"Yang ngeberatin (hukuman) malah temannya semua," tandasnya.
(dra)
tulis komentar anda