Alasan Komika Indonesia Baru Ajukan Pembatalan Merek Open Mic usai Terdaftar Sejak 2013
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 13:50 WIB
JAKARTA - Sejumlah komika Indonesia melayangkan gugatan terkait pembatalan pendaftaran merek Open Mic ke Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Gugatan ini resmi diajukan pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Diketahui, merek Open Mic resmi didaftarkan seseorang pada 2013 ke DJKI (Dirjen Kekayaan Intelektual) yang dinaungi Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM).
Salah satu anggota komika Indonesia, Pandji Pragiwaksono menjelaskan alasan komunitasnya baru melayangkan gugatan tersebut.
"Kami butuh waktu juga untuk ketemu pengacara, kami juga punya legal standing yang baik," jelas Pandji di PN Jakarta Pusat pada Kamis, 25 Agustsu 2022.
Selain itu, suami Gamila Arief tersebut mengaku sempat berprasangka baik dengan pendaftaran merek Open Mic. Seiring berjalannya waktu, Pandji akhirnya menyadari keputusan itu memiliki dampak yang merugikan banyak pihak. Terutama bagi para kalangan komika.
"Awalnya kalau dari sisi saya, saya sih prasangka baik aja. Tapi ketika (dimintai) Rp250 juta sampai Rp1 miliar, itu sebenarnya tujuannya apa? Sangat disayangkan aja," kata Pandji.
Bintang film Mendadak Kaya itu juga mengaku prihatin dengan sahabatnya, Mo Sidik. Pasalnya, komika ternama Tanah Air itu disomasi dan diharuskan membayar senilai Rp1 miliar.
Ini karena Mo Sidik sempat menggelar kegiatan Open Mic pada 2019. "Mo Sidik baru 2019, yang lain-lain udah dari sebelumnya," ungkap Pandji.
Pandji yang sempat berdiskusi dengan pihak terkait pun membeberkan tujuan pendaftaran merek tersebut. Hanya saja, dia enggan membeberkan siapa orang yang dimaksud dalam perkara ini.
"Katanya sih supaya orang di luar kesenian tidak memanfaatkan. Tapi pada praktiknya komika-komika yang kami kagumi, kami sayangi kena, teman saya juga kena Rp1 miliar. Itu teman saya dompetnya gemetaran. Jadi usaha sudah pernah dilakukan," pungkasnya.
Diketahui, merek Open Mic resmi didaftarkan seseorang pada 2013 ke DJKI (Dirjen Kekayaan Intelektual) yang dinaungi Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM).
Salah satu anggota komika Indonesia, Pandji Pragiwaksono menjelaskan alasan komunitasnya baru melayangkan gugatan tersebut.
"Kami butuh waktu juga untuk ketemu pengacara, kami juga punya legal standing yang baik," jelas Pandji di PN Jakarta Pusat pada Kamis, 25 Agustsu 2022.
Selain itu, suami Gamila Arief tersebut mengaku sempat berprasangka baik dengan pendaftaran merek Open Mic. Seiring berjalannya waktu, Pandji akhirnya menyadari keputusan itu memiliki dampak yang merugikan banyak pihak. Terutama bagi para kalangan komika.
"Awalnya kalau dari sisi saya, saya sih prasangka baik aja. Tapi ketika (dimintai) Rp250 juta sampai Rp1 miliar, itu sebenarnya tujuannya apa? Sangat disayangkan aja," kata Pandji.
Bintang film Mendadak Kaya itu juga mengaku prihatin dengan sahabatnya, Mo Sidik. Pasalnya, komika ternama Tanah Air itu disomasi dan diharuskan membayar senilai Rp1 miliar.
Ini karena Mo Sidik sempat menggelar kegiatan Open Mic pada 2019. "Mo Sidik baru 2019, yang lain-lain udah dari sebelumnya," ungkap Pandji.
Pandji yang sempat berdiskusi dengan pihak terkait pun membeberkan tujuan pendaftaran merek tersebut. Hanya saja, dia enggan membeberkan siapa orang yang dimaksud dalam perkara ini.
"Katanya sih supaya orang di luar kesenian tidak memanfaatkan. Tapi pada praktiknya komika-komika yang kami kagumi, kami sayangi kena, teman saya juga kena Rp1 miliar. Itu teman saya dompetnya gemetaran. Jadi usaha sudah pernah dilakukan," pungkasnya.
(dra)
Lihat Juga :
tulis komentar anda