Alasan Komika Indonesia Baru Ajukan Pembatalan Merek Open Mic usai Terdaftar Sejak 2013
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 13:50 WIB
Sejumlah komika Indonesia melayangkan gugatan terkait pembatalan pendaftaran merek Open Mic ke PN Jakarta Pusat. Gugatan diajukan pada Kamis, 25 Agustus 2022. Foto/Ravie Wardani
JAKARTA - Sejumlah komika Indonesia melayangkan gugatan terkait pembatalan pendaftaran merek Open Mic ke Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Gugatan ini resmi diajukan pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Diketahui, merek Open Mic resmi didaftarkan seseorang pada 2013 ke DJKI (Dirjen Kekayaan Intelektual) yang dinaungi Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM).
Salah satu anggota komika Indonesia, Pandji Pragiwaksono menjelaskan alasan komunitasnya baru melayangkan gugatan tersebut.
"Kami butuh waktu juga untuk ketemu pengacara, kami juga punya legal standing yang baik," jelas Pandji di PN Jakarta Pusat pada Kamis, 25 Agustsu 2022.
Diketahui, merek Open Mic resmi didaftarkan seseorang pada 2013 ke DJKI (Dirjen Kekayaan Intelektual) yang dinaungi Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM).
Salah satu anggota komika Indonesia, Pandji Pragiwaksono menjelaskan alasan komunitasnya baru melayangkan gugatan tersebut.
"Kami butuh waktu juga untuk ketemu pengacara, kami juga punya legal standing yang baik," jelas Pandji di PN Jakarta Pusat pada Kamis, 25 Agustsu 2022.
Lihat Juga :