Filmnya Dibajak, Para Pemain Mencuri Raden Saleh Kecewa
Kamis, 22 September 2022 - 07:47 WIB
JAKARTA - Film Mencuri Raden Saleh (MRS) baru saja mengalami dugaan pembajakan oleh oknum tak bertanggungjawab. Pihak Visinema Pictures pun telah melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya.
Insiden ini tampaknya membuat para pemain Mencuri Raden Saleh kecewa. Pasalnya, film yang dibintangi Iqbaal Ramadhan, Angga Yunanda, Rachel Amanda, hingga Dwi Sasono itu sudah beredar luas di situs bioskop online secara ilegal.
"Pastinya (pemain MRS kecewa) kita pekerja kreatif membuat karya, dan yang dibuat ratusan pekerja itu pasti ada perasaan kecewa sakit hati, itu yang kami rasakan," ujar Muhammad Aris Marabessy saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (21/9/2022) malam.
Aris menjelaskan oknum pembajakkan film tersebut melancarkan aksinya secara diam-diam di salah satu bioskop.
"Yang paling menyakitan ada yang rekam full," kata Aris.
Atas kejadian ini, Visinema melaporkan 7 situs online menonton film ilegal ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP B/4844/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Kurang lebih 7 website, salah satunya Rebahin. (pelanggarannya) Terkait Pasal 113 Undang Undang Hak Cipta dan UU ITE pasal 32 juncto Pasal 28. Ancaman maksimalnya 10 tahun dan denda Rp10 miliar," pungkasnya.
Insiden ini tampaknya membuat para pemain Mencuri Raden Saleh kecewa. Pasalnya, film yang dibintangi Iqbaal Ramadhan, Angga Yunanda, Rachel Amanda, hingga Dwi Sasono itu sudah beredar luas di situs bioskop online secara ilegal.
"Pastinya (pemain MRS kecewa) kita pekerja kreatif membuat karya, dan yang dibuat ratusan pekerja itu pasti ada perasaan kecewa sakit hati, itu yang kami rasakan," ujar Muhammad Aris Marabessy saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (21/9/2022) malam.
Aris menjelaskan oknum pembajakkan film tersebut melancarkan aksinya secara diam-diam di salah satu bioskop.
"Yang paling menyakitan ada yang rekam full," kata Aris.
Atas kejadian ini, Visinema melaporkan 7 situs online menonton film ilegal ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP B/4844/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Kurang lebih 7 website, salah satunya Rebahin. (pelanggarannya) Terkait Pasal 113 Undang Undang Hak Cipta dan UU ITE pasal 32 juncto Pasal 28. Ancaman maksimalnya 10 tahun dan denda Rp10 miliar," pungkasnya.
(hri)
tulis komentar anda