Marissya Icha Tidak Terkejut Medina Zein Akhirnya Dijatuhi Hukuman 6 Bulan Penjara

Kamis, 29 September 2022 - 18:37 WIB
Medina Zein dijatuhi hukuman 6 bulan penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. / Foto: MPI/Ravie Wardani
JAKARTA - Medina Zein dijatuhi hukuman 6 bulan penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (29/9/2022) itu ditanggapi dengan bahagia oleh pelapor, Marissya Icha .

"Alhamdulillah udah dari sekian lama ditunggu sudah selesai putusan. Sebenarnya ditetapkan 6 bulan aku enggak kaget," ucap Marissya Icha dalam jumpa pers di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).





Vonis yang diterima istri Lukman Azhari itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan ternyata keringanan hukuman Medina Zein bentuk dari kebesaran hati Icha.

"Karena sebenarnya Medina dari pihak keluarga dari teman-teman Kak Tasya, Kak Tya Ariestya, semuanya meminta aku untuk meringankan pidana yang akan didapatkan MZ hari ini," ungkap Icha.

Selain itu, Icha berharap perseteruannya dengan MZ sudah tutup buku. Dia tak ingin terlibat masalah apapun dengan MZ di kemudian hari.

"Cuma kalau kita diam waktu itu Medina tidak akan menjadi lebih baik, bisa melakukan apa aja di sosial medianya dia," kata dia.

Seperti diketahui, Medina Zein dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Menyatakan terdakwa Medina Zein terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial," demikian putusan yang di

Sementara itu, dalam kasus pengancaman terhadap Uci Floewdea, Medina Zein dituntut 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
(nug)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More