Marissya Icha Tidak Terkejut Medina Zein Akhirnya Dijatuhi Hukuman 6 Bulan Penjara

Kamis, 29 September 2022 - 18:37 WIB
Medina Zein dijatuhi hukuman 6 bulan penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. / Foto: MPI/Ravie Wardani
JAKARTA - Medina Zein dijatuhi hukuman 6 bulan penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (29/9/2022) itu ditanggapi dengan bahagia oleh pelapor, Marissya Icha .



"Alhamdulillah udah dari sekian lama ditunggu sudah selesai putusan. Sebenarnya ditetapkan 6 bulan aku enggak kaget," ucap Marissya Icha dalam jumpa pers di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Dilaporkan Lesti Kejora atas Dugaan KDRT, Polisi Segera Panggil Rizky Billar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!