Lesti Kejora Diam-diam Sudah Berangkat Ibadah Umrah

Sabtu, 08 Oktober 2022 - 07:06 WIB
Lesti Kejora dikabarkan sudah berangkat ibadah umrah. Lesti secara diam-diam berangkat dari Bandara Internasional Soekarno Hatta, pada Jumat, 7 Oktober 2022. Foto/Instagram Lesti Kejora
JAKARTA - Lesti Kejora dikabarkan sudah berangkat ibadah umrah . Lesti secara diam-diam berangkat dari Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang pada Jumat, 7 Oktober 2022.

Keberangkatan Lesti untuk menjalankan umrah ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Lesti, dikatakan Nurma sudah minta izin untuk ke Tanah Suci di tengah kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Iya tadi sudah izin,” kata Nurma saat dihubungi awak media pada Jumat, 7 Oktober 2022.

Karena itu, penyidik melakukan pemeriksaan tambahan pada pedangdut 23 tahun tersebut sebelum dia berangkat umrah. Diketahui bahwa Lesti diperiksa pada Jumat, 7 Oktober 2022 pukul 11.00 - 13.00 WIB.





Selama pemeriksaan tambahan tersebut, Lesti diberondong 18 pertanyaan. Sementara itu, istri Rizky Billar ini dikabarkan diperiksa di tempat yang aman lantaran dia tidak ingin keberadaannya diketahui sang suami.

“Makanya kita periksa dulu. Tadi ada 18 pertanyaan tambahan untuk melengkapi yang sudah dilakukan sebelumnya,” jelas Nurma.

Awalnya Lesti dijadwalkan menjalani pemeriksaan tambahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, penyidik kemudian memutuskan untuk mendatangi Lesti mengingat kondisi sang pedangdut usai mengalami dugaan KDRT dari Billar.

“Penyidik yang akan mendatangi tempat saudari Lesti untuk mengambil keterangan tambahan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.



Seperti diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ditemani kuasa hukumnya, Lesti resmi melaporkan Billar pada Rabu, 28 September 2022 pukul 22.27 WIB.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA. Billar pun disangkakan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004 dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Kabar itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.
(dra)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More