Bela Rizky Billar, Aldi Taher Minta Publik Jangan Terlalu Membela Lesti Kejora

Selasa, 11 Oktober 2022 - 21:55 WIB
Kasus dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar pada Lesti Kejora menarik perhatian Aldi Taher. Aldi kini muncul memberikan pembelaan untuk Billar. Foto/tangkapan layar YouTube Ruang Interogasi
JAKARTA - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar pada Lesti Kejora menarik perhatian Aldi Taher . Aldi kini muncul memberikan pembelaan untuk Billar.

Aldi secara blak-blakan meminta publik untuk tidak terlalu membela Lesti. Terlebih setelah Billar dipecat sebagai pembawa acara kontes dangdut salah satu stasiun televisi swasta, Aldi mengatakan seharusnya publik bersikap netral.

"Lo rujuk, atau lo pisah, lo bercerai, kalian harus bertanggung jawab terhadap publik karena pernikahan kalian aja kalian siarain di TV, live," kata Aldi dikutip dari Instagram @rumpi_gosip, Selasa (11/10/2022).



"Dan mohon maaf nih salah satu stasiun TV nggak boleh berat sebelah juga, terlalu membela Lesti. Kalian nggak tau sebenarnya. Kalau tau diceritain Lesti tetap harus netral juga," sambungnya.



Mantan suami Dewi Perssik itu kemudian menyinggung soal kesalahan setiap manusia. Menurut Aldi, setiap manusia tidak luput dari khilaf, termasuk Billar dan Lesti yang merupakan manusia biasa.

"Jadi intinya gini, manusia nggak luput dari khilaf. Berlindung kepada Allah," jelas Aldi.

Jodoh, disebut Aldi adalah rahasia Allah SWT. Begitu juga dengan rezeki dan maut yang tidak pernah diketahui manusia. Karena itu, dia pun mendoakan yang terbaik untuk Billar dan Lesti.

"Gue pengin Lesti dan Rizky Billar rezeki, jodoh, maut rahasia Allah. Apapun yang terjadi ke depannya, lo rujuk, lo balik, gue enggak peduli juga. Gue hanya bisa mendoakan," tandasnya.



Seperti diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ditemani kuasa hukumnya, Lesti resmi melaporkan Billar pada Rabu, 28 September 2022 pukul 22.27 WIB.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA. Billar pun disangkakan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004 dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Laporan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
(dra)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More