Rizky Billar Bantah Lakukan KDRT, Polisi: Hasil Visum Menyatakan Adanya Luka

Rabu, 12 Oktober 2022 - 22:34 WIB
Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan bahwa keterangan Rizky Billar tak memengaruhi proses penyidikan. / Foto: Instagram @rizkybillar
JAKARTA - Aktor Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.

Penetapan status tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, pada Rabu (12/10/2022).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, aktor 27 tahun itu telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama 8 jam.





Kini, penyidik masih memeriksa Rizky Billar dengan status sebagai tersangka. Namun, dalam pemeriksaan yang dilakukan sejak pukul 11.00 WIB, Billar rupanya sempat tak mengakui tindak KDRT .

Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa Rizky sempat membantah adanya tindakan bantingan.

"Ya yang bersangkutan tentunya pada saat ditanyakan membanting ya, mungkin versinya dia tidak membanting, tetapi kan hasil visum menyatakan adanya luka-luka, dan sebagainya," ungkap Zulpan di Polres Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Meskipun begitu, Zulpan menyebutkan bahwa keterangan suami Lesti Kejora itu tak memengaruhi proses penyidikan. Pasalnya, pihaknya sudah mengantongi sejumlah alat bukti yang memastikan adanya unsur pidana dalam tindakan itu.

"Tadi saya sampaikan dalam pasal 55 UU No. 23 tahun 2004, menyatakan bahwa perbuatan kekerasan dalam rumah tangga ini," papar Zulpan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More