Polisi Gelar Restorative Justice Rizky Billar dan Lesti Kejora, Segera Bebas?

Jum'at, 14 Oktober 2022 - 17:29 WIB
Polisi menggelar restorative justice antara Rizky Billar dan Lesti Kejora. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Foto/Faisal Rahman
JAKARTA - Polisi menggelar restorative justice antara Rizky Billar dan Lesti Kejora . Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

Menurut Nurma, restorative justice dilakukan penyidik untuk mengedepankan keadilan. Selain itu, hal ini juga dilakukan untuk mendamaikan Lesti dan Billar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).



"Hari ini kita sudah menerima surat perdamaian dari kedua belah pihak, kemudian surat pencabutan yang kemarin sudah ditandatangani oleh saudari L sudah diterima oleh penyidik," kata Nurma di Polres Metro Jakart Selatan pada Jumat (14/10/2022).

"Kemudian tindak lanjutnya kita adalah melakukan restorative justice," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!