Rizky Billar dan Lesti Kejora Damai, Kasus KDRT Resmi Dihentikan
Rabu, 19 Oktober 2022 - 08:35 WIB
JAKARTA - Rizky Billar dan Lesti Kejora berdamai. Menyusul perdamaian keduanya, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Lesti dinyatakan SP3 atau resmi dihentikan.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus mengatakan bahwa restorative justice antara Billar dan Lesti juga telah selesai dilakukan.
"Restorative justice kami dalami dilaporkan oleh Lesti. Pada marwahnya, restorative justice memberi rasa keadilan terhadap para pihak," kata Irwandhy di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Oktober 2022.
"Ya kami nyatakan demikian, seperti diatur dalam Perpol Nomor 8 tahun 2021 ini sudah selesai. Memberikan rasa keadilan kepada semua pihak," sambungnya.
Lesti pun berterima kasih kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan lantaran telah memproses perdamaiannya dengan sang suami dengan cepat. Begitu juga saat dia pertama kali membuat laporan KDRT.
"Terima kasih pihak polisi telah memproses perdamaian ini dengan cepat, terima kasih untuk Bapak Kapolres dan jajarannya dari mulai saya lapor sampai proses perdamaian ini, prosesnya Masya Allah sangat membantu saya," jelas Lesti.
Pada kesempatan yang sama, Lesti juga meminta maaf kepada masyarakat lantaran kasus KDRT yang menimpanya telah menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Namun, dia yakin betul bahwa langkah yang diambil adalah keputusan terbaik untuk rumah tangganya.
"Untuk masyarakat, Dede mengucapkan permohonan maaf dari apa yang sudah terjadi dari musibah ini menjadi keresahan bagi masyarakat. Tapi Insya Allah keputusan ini jadi keputusan terbaik kita semua," tutup Lesti.
Seperti diketahui, Lesti Kejora melaporakan Rizky Billar atas kasus KDRT pada 28 September 2022. Kepada penyidik, Lesti mengaku dibanting dan dicekik oleh Billar.
Polisi kemudian menetapkan Billar sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan. Dia juga ditahan selama 20 hari ke depan. Namun, Lesti memutuskan untuk mencabut laporan dan berdamai.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus mengatakan bahwa restorative justice antara Billar dan Lesti juga telah selesai dilakukan.
"Restorative justice kami dalami dilaporkan oleh Lesti. Pada marwahnya, restorative justice memberi rasa keadilan terhadap para pihak," kata Irwandhy di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Oktober 2022.
"Ya kami nyatakan demikian, seperti diatur dalam Perpol Nomor 8 tahun 2021 ini sudah selesai. Memberikan rasa keadilan kepada semua pihak," sambungnya.
Baca Juga
Lesti pun berterima kasih kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan lantaran telah memproses perdamaiannya dengan sang suami dengan cepat. Begitu juga saat dia pertama kali membuat laporan KDRT.
"Terima kasih pihak polisi telah memproses perdamaian ini dengan cepat, terima kasih untuk Bapak Kapolres dan jajarannya dari mulai saya lapor sampai proses perdamaian ini, prosesnya Masya Allah sangat membantu saya," jelas Lesti.
Pada kesempatan yang sama, Lesti juga meminta maaf kepada masyarakat lantaran kasus KDRT yang menimpanya telah menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Namun, dia yakin betul bahwa langkah yang diambil adalah keputusan terbaik untuk rumah tangganya.
"Untuk masyarakat, Dede mengucapkan permohonan maaf dari apa yang sudah terjadi dari musibah ini menjadi keresahan bagi masyarakat. Tapi Insya Allah keputusan ini jadi keputusan terbaik kita semua," tutup Lesti.
Baca Juga
Seperti diketahui, Lesti Kejora melaporakan Rizky Billar atas kasus KDRT pada 28 September 2022. Kepada penyidik, Lesti mengaku dibanting dan dicekik oleh Billar.
Polisi kemudian menetapkan Billar sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan. Dia juga ditahan selama 20 hari ke depan. Namun, Lesti memutuskan untuk mencabut laporan dan berdamai.
(dra)
tulis komentar anda