Tips Komunikasi di Dunia Maya, Sopan dan Beretika Agar Aman

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 12:49 WIB
Berkomunikasi dengan orang lain di dunia maya tetap membutuhkan etika seperti halnya di dunia nyata. Foto/Getty Images
JAKARTA - Berkomunikasi dengan orang lain di dunia maya tetap membutuhkan etika seperti halnya di dunia nyata. Patut diingat pula berkomunikasi di dunia maya tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena ada pengawasan dari Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Keamanan penggunaan perangkat digital juga patut diketahui.

Hal itu menjadi pembahasan dalam webinar yang mengambil tema “Jaga Keamanan dan Privasi dalam Berkomunikasi di Aplikasi Percakapan” yang berlangsung Kamis (27/10/2022) di Makassar, Sulawesi Selatan.

Webinar yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Security Engineer Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kota Cirebon Aries Saefullah, Sekretaris Universitas Dipa Makassar Indra Samsie; serta presenter sekaligus reporter iNews TV Nana Djamal.



Aries Saefullah mengingatkan bahwa beraktivitas di dunia digital, baik itu di media sosial atau pada aplikasi percakapan, tetap membutuhkan etika. Pasalnya, dalam ruang digital terdapat berbagai orang dengan berbagai macam pemahaman, pendidikan, budaya, dan adat-istiadat berbeda-beda. Interaksi budaya tersebut membutuhkan standar etika yang baru.

Ia mencontohkan, untuk menulis email, misalnya, sebaiknya tidak menggunakan huruf kapital semuanya dan berlakukan email sebagai pesan pribadi. Kemudian, berhati-hatilah apabila hendak meneruskan e-mail dari seseorang kepada pihak lain. Untuk aplikasi percakapan, sebaiknya menggunakan bahasa yang sopan dan santun.

“Jangan menggunakan kata yang jorok atau vulgar, hargai privasi orang lain, serta hargai pula hak cipta milik orang lain,” tutur Aries.



Selain didasari kesadaran bahwa berinteraksi dengan manusia nyata di dunia maya tidak sekadar deretan huruf dan angka di layar, tetapi juga patut disadari pula bahwa interaksi tersebut diatur dalam undang-undang atau regulasi. Contohnya adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-undang ini melarang keras segala bentuk pelanggaran kesusilaan, perjudian online, penghinaan atau pencemaran nama baik, penyebaran kabar bohong, maupun ujaran kebencian.

Nana Djamal juga mengingatkan, seringkali informasi yang telah banyak memengaruhi budaya dalam dunia nyata menghilangkan adab dan norma. Semakin berkurangnya minat

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama GNLD Siberkreasi juga terus menjalankan program Indonesia Makin Cakap Digital melalui kegiatan-kegiatan literasi digital yang disesuaikan pada kebutuhan masyarakat.
(dra)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More