Mantan Pegawai Kemenlu Korsel Serahkan Diri ke Polisi usai Jual Topi Jungkook BTS Secera Ilegal

Selasa, 08 November 2022 - 13:22 WIB
Mantan pegawai Kemenlu Korea Selatan yang menjual topi Jungkook BTS secara ilegal menyerahkan diri ke polisi. Kabar ini dibenarkan oleh Kantor Polisi Seocho. Foto/Soompi
JAKARTA - Mantan pegawai Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Korea Selatan yang menjual topi Jungkook BTS secara ilegal akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Kabar ini dibenarkan oleh Kantor Polisi Seocho di Seoul.

Petugas setempat mengumumkan bahwa mereka telah menyelesaikan penyelidikan terhadap mantan pegawai Kementerian Luar Negeri yang membuat postingan online untuk menjual topi yang dikenakan oleh Jungkook.

Dilansir dari Soompi, Selasa (8/11/2022) sebelumnya, orang tersebut mencoba menjual topi yang dikenakan Jungkook seharga 10 juta won atau setara dengan Rp112 juta.



Dia memposting foto topi tersebut secara online bersama dengan gambar kartu identitas pegawai negeri sipil miliknya. Orang tersebut mengklaim bahwa Jungkook meninggalkan topi itu di ruang tunggu ketika BTS mengunjungi Divisi Paspor.



Saat itu, anggota termuda BTS tersebut datang untuk membuat paspor. Setelah tertinggal, orang itu mengklaim memperoleh kepemilikan topi karena tidak ada yang menelepon atau mengunjungi untuk mengklaim kepemilikan selama enam bulan setelah dilaporkan sebagai barang hilang.

Namun, belakangan terungkap bahwa tidak ada catatan topi tersebut dilaporkan sebagai barang hilang dari Kementerian Luar Negeri atau Badan Kepolisian Negara. Karena hal ini menjadi kontroversial, orang tersebut menghapus postingannya dan menyerahkan diri ke polisi di Kota Yongin, Provinsi Gyeonggi.

Agensi BTS, HYBE telah merilis pernyataan resminya. Mereka membenarkan pemilik nama asli Jeon Jungkook itu pernah kehilangan topinya saat mengunjungi Kemeterian Luar Negeri.

“Memang benar (Jungkook) kehilangan topinya di tempat itu (Kementerian Luar Negeri),” jelas HYBE.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More