Sandiaga Uno Tegaskan Tak Ada Larangan dari Pemerintah untuk Gelar Event

Kamis, 10 November 2022 - 22:28 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno dalam Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Foto/MPI/Novie Fauziah
JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno membantah isu soal akan ditiadakannya penyelenggaraan event hingga Desember 2022. Ia mengatakan, pemerintah mengizinkan terselenggaranya berbagai event, termasuk konser musik.

"Nah, sama sekali tidak benar," tegas Sandiaga dalam Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Menurut Menparekraf, isu adanya larangan penyelenggaraan event sangat kontraproduktif dengan bisnis konser di Indonesia. Sandiaga menegaskan, Presiden Jokowi pun telah mengizinkan digelarnya konser musik yakni dengan syarat tetap menjaga protokol kesehatan (prokes).



"Presiden Jokowi telah mengizinkan konser digelar dengan syarat protokol kesehatan dan keamanan terpenuhi," katanya.

Lebih lanjut Sandiaga mengatakan, guna mencegah hal yang tidak diinginkan khususnya berkaitan dengan keselamatan jiwa, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menyusun buku pedoman Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability (CHSE), di mana program tersebut juga diberlakukan untuk penyelenggaraan event.

"Tetap dengan protokol yang ketat, sehingga event konser maupun gelaran budaya yang akan dilakukan beberapa bulan ke depan semua dapat dilakukan," terangnya.

Sandiaga mengatakan, Kemenparekraf sendiri akan memfasilitasi para pelaku atau penyelenggara event agar tetap bisa menyelenggarakan kegiatan dengan aman dan nyaman.

"Kita pastikan kita akan fasilitasi, silakan presentasikan rencana event," tandasnya.

Sandiaga juga menyebut bahwa pihaknya akan berkolaborasi dengan Polri, Satgas Covid-19, dan Kementerian Kesehatan, di mana nanti akan diberikan surat rekomendasi dari Kemenparekraf serta surat izin keramaian yang telah disetujui serta dikeluarkan oleh Polri.
(tsa)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More