Tidak Takut, Dokter Elisabeth Persilahkan Jaksa Lakukan Upaya Kasasi

Rabu, 08 Juli 2020 - 08:32 WIB
Perlawanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Makassar ditanggapi santai terdakwa Dokter Elisabeth melalui kuasa hukumnya, Metsie. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
MAKASSAR - Perlawanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Makassar ditanggapi santai terdakwa Dokter Elisabeth melalui kuasa hukumnya, Metsie. Baca : Pengadilan Bebaskan Dokter Elisabeth yang Buat Pasiennya Buta

Saat dikonfirmasi, Metsie mempersilahkan JPU untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Ia hanya mengingatkan jika dalam sidang, penyebab buta tidak dapat dibuktikan JPU, sementara terdakwa telah melakukan tindakan medis sesuai dengan Standar Operasional (SOP).



"Dalam sidang, penyebab buta tidak dapat dibuktikan. Sementara terdakwa yang merupakan seorang dokter sudah melakukan tindakan yang sesuai SOP, makanya bagi kami, putusan Pengadilan Makassar itulah keadilan," tukasnya kepada SINDOnews.

JPU sendiri secara resmi telah mengajukan kasasi ata vonis bebas tersebut. Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, Idil, upaya kasasi kejaksaan memang sudah seharusnya dilakukan, lantaran putusan Pengadilan Negeri Makassar pada terdakwa jauh dari tuntutan yang dilayangkan JPU. Baca Juga : Akhirnya Melawan, Jaksa Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Dokter Elisabeth
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!