Tidak Takut, Dokter Elisabeth Persilahkan Jaksa Lakukan Upaya Kasasi
Rabu, 08 Juli 2020 - 08:32 WIB
MAKASSAR - Perlawanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Makassar ditanggapi santai terdakwa Dokter Elisabeth melalui kuasa hukumnya, Metsie.
Idil juga tak menampik, korban saat ini mengalami kebutaan permanen di mata kirinya, karenanya pihaknya akan menyusun memori kasasi dan mendasarkan gugatannya sesuai dakwaan dan tuntutan sebelumnya.
Diketahui sebelumnya terdakwa pemilik klinik kecantikan Belle Beuty melakukan tindakan medis kedokteran pada seorang perempuan paruh baya berinisial ADS. Dokter Biomedik tersebut lantas melakukan suntik cairan filler dengan tujuan memenuhi permintaan korban ADS untuk memanjangkan hidungnya.
Sayangnya, tindakan medis yang diketahui hanya dipelajari terdakwa melalui beberapa kali pelatihan tersebut gagal total. Cairan filler yang disuntikkan justru menyumbat saraf ADS dan lantaran terlambat ditangani, ADS dinyatakan buta permanen pada mata kirinya.
Hal tersebut kemudian dilaporkan korban dan akhirnya disidangkan di pengadilan negeri Makassar. Sayangnya alih-alih mendapatkan keadilan, majelis hakim yang diketuai Heneng Pudjiono menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti sehingga terdakwa dinyatakan bebas. Baca Lagi : Tak Dapat Keadilan di PN Makassar, Korban Malpraktik Lapor ke Komisi Yudisial
Idil juga tak menampik, korban saat ini mengalami kebutaan permanen di mata kirinya, karenanya pihaknya akan menyusun memori kasasi dan mendasarkan gugatannya sesuai dakwaan dan tuntutan sebelumnya.
Diketahui sebelumnya terdakwa pemilik klinik kecantikan Belle Beuty melakukan tindakan medis kedokteran pada seorang perempuan paruh baya berinisial ADS. Dokter Biomedik tersebut lantas melakukan suntik cairan filler dengan tujuan memenuhi permintaan korban ADS untuk memanjangkan hidungnya.
Sayangnya, tindakan medis yang diketahui hanya dipelajari terdakwa melalui beberapa kali pelatihan tersebut gagal total. Cairan filler yang disuntikkan justru menyumbat saraf ADS dan lantaran terlambat ditangani, ADS dinyatakan buta permanen pada mata kirinya.
Hal tersebut kemudian dilaporkan korban dan akhirnya disidangkan di pengadilan negeri Makassar. Sayangnya alih-alih mendapatkan keadilan, majelis hakim yang diketuai Heneng Pudjiono menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti sehingga terdakwa dinyatakan bebas. Baca Lagi : Tak Dapat Keadilan di PN Makassar, Korban Malpraktik Lapor ke Komisi Yudisial
(sri)
tulis komentar anda