Denny Cagur Dibuat Sedih oleh Anak yang Ditinggal Orang Tuanya Akibat Tragedi Kanjuruhan

Jum'at, 11 November 2022 - 20:55 WIB
Komedian Denny Cagur dibuat sedih saat menyerahkan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia tragedi Kanjuruhan. Foto/Avirista Midada/MPI
MALANG - Komedian Denny Cagur dibuat sedih saat menyerahkan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia tragedi Kanjuruhan. Denny Cagur yang bergabung dalam Dewan Eksekutif Nasional Rampai Nusantara sebagai Wakil Ketua Umum turut menyerahkan langsung santunan tersebut ke korban.

Satu persatu perwakilan keluarga ahli waris diberikan Denny Cagur. Saat ia memberikan santunan ke bocah bernama M. Rafli, anak dari kedua orang tua yang meninggal dunia akibat tragedi Kanjuruhan, selebritis kelahiran Bandung ini tak kuasa langsung memeluknya.

Denny Cagur mengaku amat terpukul begitu mendengar kabar banyaknya korban jiwa pasca pertandingan sepakbola Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu malam (1/10/2022).

"Saya pribadi dan mewakili Rampai Nusantara menyampaikan duka cita mendalam, bukan duka kita saja, tapi duka seluruh dunia. Kejadian kemarin jadi kejadian terpuruk kedua di dunia dari jumlah korban, pertama di Peru," ungkap Denny Cagur di sela-sela penyerahan santunan ke ahli waris korban tragedi Kanjuruhan, pada Jumat sore (11/11/2022).





Dirinya berharap tragedi Kanjuruhan menjadi pelajaran bagi seluruh insan persepakbolaan Indonesia, jangan ada lagi korban satu nyawa pun dari sepakbola. "Semoga bisa jadi pelajaran yang baik ke depan, baik bagi penyelenggara, petugas keamanan, dan pecinta sepakbola, semoga sepakbola kita lebih baik lagi," terangnya.

Jika tragedi itu menjadi pembelajaran dan menjadi langkah pembenahan persepakbolaan Indonesia, maka para korban tragedi Kanjuruhan pelajaran itu bisa jadi aliran pahala bagi korban meninggal.

"Jika semuanya itu bisa lebih baik lagi, itu bisa jadi aliran pahala bagi korban," tukasnya.

Sebagai informasi, babak baru tragedi Kanjuruhan Malang muncul setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memutuskan mengembalikan berkas perkara dari penyidik Polda Jawa Timur. Kejati menilai berkas yang disampaikan belum lengkap dan dinyatakan P-18, sehingga harus dikembalikan atau P-19.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More