Daftar 12 Obat Sirup yang Boleh Digunakan, Kemenkes: Harus dalam Pengawasan Ketat Nakes

Kamis, 17 November 2022 - 09:41 WIB
Juru Bicara Kemenkes dr Mohammad Syahril menyebutkan ada 12 obat yang diperbolehkan untuk digunakan, namun harus dalam pengawasan ketat tenaga kesehatan (Nakes). Foto/Ilustrasi/Freepik
JAKARTA - Gagal ginjal akut (GGA) pada anak di Indonesia masih menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat. Dugaan kuat sementara ialah obat sirup yang tercemar kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Dengan itu obat sirup dilarang digunakan untuk sementara. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan masih ada 12 obat yang diperbolehkan, tapi harus dalam pengawasan ketat tenaga kesehatan (Nakes).

Menurut Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril, 12 obat tersebut merupakan obat kritikal, yang harus tetap digunakan oleh pasien ataupun orang dalam pengobatan.

"Obat-obat kritikal ini tetap boleh, boleh digunakan tenaga kesehatan harus dengan pengawasan ketat,” kata dr Syahril dalam konferensi pers Update Gagal Ginjal Akut di Indonesia disiarkan di YouTube Kemenkes, Rabu (16/11/2022).





Berikut daftar 12 obat sirup yang diperbolehkan digunakan:

* Asam valproat (Valproic acid),

* Depakene

* Depval
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More