Eksepsi Nikita Mirzani Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ditolak Hakim

Senin, 05 Desember 2022 - 12:18 WIB
Eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pencemaran nama baik ditolak majelis hakim. Penolakan dilakukan dalam sidang di PN Serang, Banten. Foto/Selvianus Kopong
JAKARTA - Eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pencemaran nama baik ditolak oleh majelis hakim. Penolakan dilakukan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (5/12/2022).

Adapun sidang hari ini beragendakan untuk mendengar putusan sela. Sebelumnya, Nikita dan kuasa hukumnya, Fachim Bachmid telah mengajukan eksepsi atau nota pembelaan.



"Menyatakan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani, tidak diterima," kata hakim di PN Serang, Baten, Senin (5/12/2022).

Dengan ditolaknya eksepsi Nikita, maka kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret janda tiga anak itu akan tetap dilanjutkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!