Hotman Paris Hutapea soal Beda Nasib Doni Salmanan dan Indra Kenz terkait Vonis Pencucian Uang: Parah

Jum'at, 16 Desember 2022 - 13:00 WIB
Hotman Paris Hutapea menyoroti vonis yang diterima dua afiliator yang sama-sama dijerat pasal pencucian uang, yaitu Doni Salmanan dan Indra Kenz. Foto/Instagram Hotman Paris
JAKARTA - Hotman Paris Hutapea menyoroti vonis yang diterima dua afiliator yang sama-sama dijerat pasal pencucian uang, yaitu Doni Salmanan dan Indra Kenz . Pengacara kondang ini tampak tak habis pikir atas vonis kedua orang tersebut.

Diketahui, kemarin Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, telah menjatuhi vonis empat tahun penjara pada Doni. Namun, majelis hakim juga memutuskan Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban.



Sementara bulan lalu, Indra Kenz telah dijatuhi vonis 10 tahu penjara. Sementara asetnya diputuskan hakim untuk diserahkan kepada negara.

Baca Juga: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Harus Bayar Kerugian Korban

Putusan soal aset dan ganti rugi itulah yang agaknya disoroti oleh Hotman. Hal tersebut diungkapkan sang pengacara melalui unggahan di Instagramnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!