PPKM Dicabut, Sandiaga Uno Ingatkan Destinasi Wisata Tetap Jaga Prokes
Senin, 26 Desember 2022 - 20:51 WIB
JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengingatkan destinasi wisata di Indonesia harus tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) jika Pemberlakuan Pembabatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut pada 31 Desember 2022.
Menurut Sandiaga, termasuk dalam penerapan Cleanliness, Health, Safety & Environment Sustainability (CHSE) di sejumlah destinasi wisata di Indonesia yang sudah menjadi syarat selama pandemi Covid-19.
"Dan kami memiliki program yang akan terus mendorong lesson learned dari pandemi ini. Jangan sampai pudar, kita utamakan kesehatan dan keselamatan dari masyarakat kita," kata Sandiaga dalam Jumpa Pers Akhir Tahun (JPAT) 2022 Kemenparekraf di Balairung Soesilo Soedarman, Jakarta Senin (26/12/2022).
Sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (Parekraf), dijelaskan Sandiaga akan mengacu pada ketentuan yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) yang melandasi kebijakan-kebijakan pandemi Covid-19.
Di mana penghapusan PPKM tersebut nantinya akan berpatokan sesuai dengan hasil sero survei, yakni untuk mengecek tingkat imunitas masyarakat Indonesia. Apabila tingkat imunitas masyarakat masih di atas 98 persen, maka kemungkinan pula PPKM akan benar-benar berakhir pada 31 Desember 2022.
"Jika hasil daripada penanganan pandemi, khususnya berkaitan dengan varian baru yang sekarang sedang terjadi di China ini kita bisa kendalikan lagi di sini. Maka diharapkan PPKM akan berakhir (akhir 2023), " jelas Sandiaga.
Sekretaris Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Oni Yulfian mengungkapkan bahwa saat ini Covid-19 belum benar-benar berakhir. Terlebih tingkat penyebaran virus tersebut di China saat ini masih terbilang tinggi.
Oni menyebut bahwa Covid-19 masih menjadi ancaman khususnya bagi sektor parekraf di Indonesia. Khususnya beberapa varian baru yang sempat mengancam kembali masyarakat, khawatir akan kembali menyebar luas.
"Jadi kami mengimbau, mari kita bersama-sama mematuhi kaidah-kaidah yang telah ditetapkan, terutama dari teman-teman pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif. Patuhilah kaidah-kaidah atau standar CHSE," tutup Oni.
Menurut Sandiaga, termasuk dalam penerapan Cleanliness, Health, Safety & Environment Sustainability (CHSE) di sejumlah destinasi wisata di Indonesia yang sudah menjadi syarat selama pandemi Covid-19.
"Dan kami memiliki program yang akan terus mendorong lesson learned dari pandemi ini. Jangan sampai pudar, kita utamakan kesehatan dan keselamatan dari masyarakat kita," kata Sandiaga dalam Jumpa Pers Akhir Tahun (JPAT) 2022 Kemenparekraf di Balairung Soesilo Soedarman, Jakarta Senin (26/12/2022).
Sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (Parekraf), dijelaskan Sandiaga akan mengacu pada ketentuan yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) yang melandasi kebijakan-kebijakan pandemi Covid-19.
Di mana penghapusan PPKM tersebut nantinya akan berpatokan sesuai dengan hasil sero survei, yakni untuk mengecek tingkat imunitas masyarakat Indonesia. Apabila tingkat imunitas masyarakat masih di atas 98 persen, maka kemungkinan pula PPKM akan benar-benar berakhir pada 31 Desember 2022.
"Jika hasil daripada penanganan pandemi, khususnya berkaitan dengan varian baru yang sekarang sedang terjadi di China ini kita bisa kendalikan lagi di sini. Maka diharapkan PPKM akan berakhir (akhir 2023), " jelas Sandiaga.
Sekretaris Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Oni Yulfian mengungkapkan bahwa saat ini Covid-19 belum benar-benar berakhir. Terlebih tingkat penyebaran virus tersebut di China saat ini masih terbilang tinggi.
Oni menyebut bahwa Covid-19 masih menjadi ancaman khususnya bagi sektor parekraf di Indonesia. Khususnya beberapa varian baru yang sempat mengancam kembali masyarakat, khawatir akan kembali menyebar luas.
"Jadi kami mengimbau, mari kita bersama-sama mematuhi kaidah-kaidah yang telah ditetapkan, terutama dari teman-teman pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif. Patuhilah kaidah-kaidah atau standar CHSE," tutup Oni.
(dra)
Lihat Juga :
tulis komentar anda