Punya Riwayat Penyakit, Ferry Irawan Ajukan Penangguhan Penahanan
Selasa, 17 Januari 2023 - 10:22 WIB
SURABAYA - Ferry Irawan tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah (KDRT) atas sang istri Venna Melinda, resmi ditahan di Polda Jawa Timur pada Senin (16/1/2023). Menurut kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, Ferry akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Kalau sesuai dengan proses undang-undang hukum acara pidana, itu 20 hari ke depan," kata Jeffrey Simatupang kepada awak media saat dihubungi via telepon, Senin (16/1/2023) malam.
Ternyata di hari yang sama pula, Jeffrey Simatupang telah mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya. "Sudah langsung kami ajukan penangguhan penahanan, (per hari ini) iya," ujar Jeffry.
Permintaan penanguhan penahanan itu dilakukan karena selama menjalani pemeriksaan penyidik, Ferry Irawan selalu bersikap kooperatif, ditambah lagi pria 45 tahun itu memiliki riwayat penyakit.
"Alasannya tentu bersikap kooperatif, selalu hadir dalam pemeriksaaan. Lalu yang kedua, adalah ada riwayat penyakit," jelas Jeffrey.
Pihak Ferry Irawan ngotot ingin berdamai. Ia juga ingin kembali mediasi dengan sang istri meski sudah ditahan.
"Tentu (mediasi) karena bagaimana pun amanat undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga itu adalah bagaimana mendekatkan perdamaian. Maka itu menjadi satu agenda yang terutama perlu kita perjuangkan," tegas Jeffrey Simatupang.
"Kalau sesuai dengan proses undang-undang hukum acara pidana, itu 20 hari ke depan," kata Jeffrey Simatupang kepada awak media saat dihubungi via telepon, Senin (16/1/2023) malam.
Ternyata di hari yang sama pula, Jeffrey Simatupang telah mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya. "Sudah langsung kami ajukan penangguhan penahanan, (per hari ini) iya," ujar Jeffry.
Baca Juga
Permintaan penanguhan penahanan itu dilakukan karena selama menjalani pemeriksaan penyidik, Ferry Irawan selalu bersikap kooperatif, ditambah lagi pria 45 tahun itu memiliki riwayat penyakit.
"Alasannya tentu bersikap kooperatif, selalu hadir dalam pemeriksaaan. Lalu yang kedua, adalah ada riwayat penyakit," jelas Jeffrey.
Pihak Ferry Irawan ngotot ingin berdamai. Ia juga ingin kembali mediasi dengan sang istri meski sudah ditahan.
"Tentu (mediasi) karena bagaimana pun amanat undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga itu adalah bagaimana mendekatkan perdamaian. Maka itu menjadi satu agenda yang terutama perlu kita perjuangkan," tegas Jeffrey Simatupang.
Lihat Juga :
tulis komentar anda