Punya Riwayat Penyakit, Ferry Irawan Ajukan Penangguhan Penahanan

Selasa, 17 Januari 2023 - 10:22 WIB
Ferry Irawan resmi ditahan di Polda Jawa Timur pada Senin (16/1/2023), namun dirinya tengah pengupayakan penangguhan penahanan. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Ferry Irawan tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah (KDRT) atas sang istri Venna Melinda, resmi ditahan di Polda Jawa Timur pada Senin (16/1/2023). Menurut kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, Ferry akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Kalau sesuai dengan proses undang-undang hukum acara pidana, itu 20 hari ke depan," kata Jeffrey Simatupang kepada awak media saat dihubungi via telepon, Senin (16/1/2023) malam.



Ternyata di hari yang sama pula, Jeffrey Simatupang telah mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya. "Sudah langsung kami ajukan penangguhan penahanan, (per hari ini) iya," ujar Jeffry.

Baca Juga: Ferry Irawan Ditahan usai Ditetapkan Tersangka KDRT Venna Melinda, Polisi: Secara Medis Tak Ada Kendala

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!