Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandung Rp34 Miliar, Ini Kronologinya

Jum'at, 27 Januari 2023 - 11:30 WIB
loading...
Tamara Bleszynski Digugat...
Tamara Bleszynski dikabarkan digugat saudara kandung Rp34 miliar. Kabar mengejutkan ini dibenarkan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto. Foto/Instagram Tamara Bleszynski
A A A
JAKARTA - Tamara Bleszynski dikabarkan digugat saudara kandung Rp34 miliar. Kabar mengejutkan ini dibenarkan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto.

Djuyamto mengatakan bahwa Tamara didugat oleh saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski karena belum membayar pengobatan sang ayah, Zbigniew Bleszynski.

"Betul mas (Tamara digugat). Seperti begitu (penggugatnya saudara kandung)," kata Djuyamto saat dihubungi awak media pada Kamis, 26 Januari 2023.

"Iya , ganti rugi materil Rp4 miliar. Ganti rugi inmateril Rp30 miliar," lanjutnya.



Dalam surat pernyataan disebutkan bahwa Tamara dan Ryszard sepakat untuk membayar pengobatan sang ayah yang dirawat di Hospital El Camino California, Amerika Serikat. Di mana biaya pengobatan sebesar USD103 ribu atau Rp1,5 miliar akan dibayar secara bersama.

Namun setelah 21 tahun, Tamara dilaporkan tidak pernah membayar biaya pengobatan tersebut. Ryszard awalnya tak mempermasalahkan hal tersebut.

Hanya saja, artis 48 tahun itu melaporkannya ke Polda Jawa Barat atas tuduhan penggelapan. Ryszard akhirnya memutuskan untuk menggugat Tamara.

Adapun gugatan Ryszard kepada Tamara ini teregister dalam nomer perkara nomor 87/Pdt.G/2023. Ryszard dilaporkan melayangkan gugatan terharap Tamara sejak 18 Januari 2023.



Keduanya pun dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada Rabu, 8 Febuari 2023.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1855 seconds (0.1#10.140)