Rizky Billar Maafkan Hater yang Mengancamnya, Pilih Berdamai
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rizky Billar akhirnya memaafkan hater yang telah mengancamnya. Suami Lesti Kejora ini pun mantap untuk berdamai setelah bertemu dengan pelaku di Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (3/2/2023).
Billar mengatakan pihaknya telah menjalani restorative justice bersama hater yang difasilitasi pihak kepolisian. Dengan demikian, artis 27 tahun itu dan hater yang dilaporkannya pada awal Januari lalu telah damai.
"Terima kasih buat bapak (Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko) beserta jajaran Polda telah cepat tanggap menangani kasus dugaan pengancaman kepada saya," kata Billar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2/2023).
"Seperti kalian tahu, restorative justice telah berlangsung. Saya dan tersangka telah melakukan perdamaian," sambungnya.
Adapun alasan Billar memaafkan hater yang telah mengancamnya karena ayah satu anak itu merasa tersentuh dengan permintaan maaf pelaku. Terlebih, hater tersebut telah mengaku perbuatannya di depan polisi.
Di sisi lain, sebagai manusai biasa, Billar juga sadar betul bahwa dirinya mempunyai banyak kesalahan. Sehingga dia memutuskan untuk memaafkan dan damai dengan hater.
"Setelah bertemu dengan pelaku, meminta maaf dan hati nurani saya tersentuh. Saya juga manusia tentu punya salah, alhasil saya memaafkan," jelas Billar.
"Semua orang tidak hanya saya, tidak hanya pelaku, pastinya memperbaiki diri untuk memperbaiki tingkah laku dan tutur katanya," lanjutnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko meminta masyarakat belajar dari kasus Billar dan lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
"Terima kasih kepada mas Rizky Billar untuk melakukan terobosan restorative justice, saya hargai keputusan Rizky Billar. Kami Polda Metro Jaya mengimbau agar bijak menggunakan media sosial, saring dulu sebelum share," ungkap Trunoyudo.
"Sudah dilakukan proses dan apa yang ditempuh kita hargai dan jadikan pelajaran untuk seluruhnya," tambahnya.
Laporan Rizky Billar ini terdaftar dalam nomor LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam kasus ini, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terancam dikenakan pasal UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
Billar mengatakan pihaknya telah menjalani restorative justice bersama hater yang difasilitasi pihak kepolisian. Dengan demikian, artis 27 tahun itu dan hater yang dilaporkannya pada awal Januari lalu telah damai.
"Terima kasih buat bapak (Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko) beserta jajaran Polda telah cepat tanggap menangani kasus dugaan pengancaman kepada saya," kata Billar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2/2023).
"Seperti kalian tahu, restorative justice telah berlangsung. Saya dan tersangka telah melakukan perdamaian," sambungnya.
Adapun alasan Billar memaafkan hater yang telah mengancamnya karena ayah satu anak itu merasa tersentuh dengan permintaan maaf pelaku. Terlebih, hater tersebut telah mengaku perbuatannya di depan polisi.
Di sisi lain, sebagai manusai biasa, Billar juga sadar betul bahwa dirinya mempunyai banyak kesalahan. Sehingga dia memutuskan untuk memaafkan dan damai dengan hater.
"Setelah bertemu dengan pelaku, meminta maaf dan hati nurani saya tersentuh. Saya juga manusia tentu punya salah, alhasil saya memaafkan," jelas Billar.
"Semua orang tidak hanya saya, tidak hanya pelaku, pastinya memperbaiki diri untuk memperbaiki tingkah laku dan tutur katanya," lanjutnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko meminta masyarakat belajar dari kasus Billar dan lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
"Terima kasih kepada mas Rizky Billar untuk melakukan terobosan restorative justice, saya hargai keputusan Rizky Billar. Kami Polda Metro Jaya mengimbau agar bijak menggunakan media sosial, saring dulu sebelum share," ungkap Trunoyudo.
"Sudah dilakukan proses dan apa yang ditempuh kita hargai dan jadikan pelajaran untuk seluruhnya," tambahnya.
Laporan Rizky Billar ini terdaftar dalam nomor LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam kasus ini, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terancam dikenakan pasal UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
Baca Juga
(dra)