Kasus Gagal Ginjal Akut Kembali Muncul, Obat Sirup Bakal Ditarik Lagi?

Selasa, 07 Februari 2023 - 09:41 WIB
loading...
Kasus Gagal Ginjal Akut...
Sedikitnya dua kasus gagal ginjal akut (GGA) ditemukan di DKI Jakarta. Hal tersebut membuat para orang tua kembali khawatir, lantaran kasus GGA yang diduga akibat obat sirup tercemar toksik EG dan DEG memakan korban jiwa. Foto/Ilustrasi/Sindonews
A A A
JAKARTA - Sedikitnya dua kasus gagal ginjal akut (GGA) ditemukan di DKI Jakarta. Hal tersebut membuat para orang tua kembali khawatir, lantaran kasus GGA yang diduga akibat obat sirup tercemar toksik etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) memakan korban jiwa.

Bahkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sempat mengeluarkan aturan untuk melarang/menarik semua obat dalam bentuk sirup. Apakah peredaran obat sirup akan ditarik kembali?.

Kepala Biro Komunikasi Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi mengaku belum bisa memastikan apakah obat sirup yang diduga sebagai penyebab kasus GGA terbaru ini bakal ditarik. Sebab masih menunggu kepastian dan langkah-langkah dari BPOM.

"Kita tunggu BPOM karena mereka melakukan beberapa langkah-langkah," jelas dr Nadia saat dihubungi MNC Portal, Selasa (7/2/2023).



Sebagaimana diketahui, baru-baru ini dua kasus GGA dilaporkan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta, satu diantaranya anak berusia 1 tahun mengalami gejala demam pada tanggal 25 Januari 2023 setelah minum obat sirup yang dibeli di apotek dengan merk Praxion.

Menurut dr Nadia obat yang diminum pun karena bukan anjuran atau resep dokter, melainkan atas inisiatif orang tuanya atau mandiri.

Kabarnya pada tanggal 1 Februari, pasien kemudian dirujuk ke RSCM untuk mendapatkan perawatan intensif sekaligus terapi fomepizole, namun 3 jam setelah di RSCM pada pukul 23.00 WIB pasien dinyatakan meninggal dunia.

"Mandiri," kata dr Nadia dalam keterangannya, Senin (6/2/2023).

Sejauh ini pihak BPOM masih belum memberikan tanggapan terkait dua kasus baru GGA. Sebelumnya, Kemenkes mengeluarkan surat edaran dari Kemenkes RI nomer SR.01.05/III/3461/2022, dengan sifat segera.

Dalam rinciannya tertulis jelas bahwa toko obat seperti Apotek dilarang menjual obat sirup. Hal ini menyusul terus meningkatnya penyakit gagal ginjal akut pada anak.

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Kemenkes dalam laman resminya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1419 seconds (0.1#10.140)