Roy Marten Dituding Terlibat Tambang Ilegal, Kasusnya Ditangani Polda Jambi dan Mabes Polri

Selasa, 07 Februari 2023 - 17:49 WIB
loading...
Roy Marten Dituding Terlibat Tambang Ilegal, Kasusnya Ditangani Polda Jambi dan Mabes Polri
Roy Marten dan Dwi Yan (kanan) saat dijumpai awak media pada Selasa (7/2/2023). Foto/MPI/Ravie Wardani
A A A
JAKARTA - Roy Marten diisukan terlibat dalam kasus penambangan ilegal. Tak sendiri, ada aktor senior Dwi Yan yang juga terseret dalam dugaan aktivitas tambang ilegal bersama PT Bumi Borneo Inti (BBI) di Jambi.

Menurut Roy, dirinya dan Dwi Yan hanyalah calon pembeli saham dari perusahan tambang milik Herman Trisna tersebut.

"Sumbernya adalah akta notaris yang sudah berubah itu. Ketika kita usut, ternyata notarisnya juga sudah mengakui bahwa dia melakukan kesalahan. Dia mengatakan Pak Herman hadir ketika rapat umum. Padahal tidak pernah hadir, tidak pernah ada penjualan saham dan pengalihan saham," jelas Roy Marten saat ditemui awak media di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2023).

Roy menyebut bahwa pemalsuan Surat Akta Otentik Perusahanan telah dilakukan oleh mantan karyawan PT BBI yang berinisial DC serta oknum notaris, TK. Hal tersebut dilakukan DC setelah dirinya mengajukan surat pengunduran diri sebagai karyawan PT BBI pada November 2012 dengan jabatan terakhir direktur perusahaan.

"Jadi ini dibajaklah oleh oknum pegawainya Pak Herman. Jadi sejauh itu yang kita tahu karena kita juga ke lapangan, terjadi kebingungan masyarakat Jambi bahwa mereka tahunya yang punya Pak Herman, tapi sekarang punya si Daniel Candra," beber ayah Gading Marten tersebut.

"Yang mengagetkan lagi saya dilibatkan di sini, bahwa saya termasuk ilegal mining. Garis besarnya kayak gitu," lanjutnya.

Roy Marten menambahkan bahwa dokumen kepemilikan saham PT BBI sudah dua kali dipalsukan oleh DC.

Sementara itu Herman Trisna selaku pemilik saham terbesar PT BBI sudah melaporkan kejadian ini ke Polda Jambi dan Bareskrim Mabes Polri. Untuk kasusnya di Polda Jambi, Herman melaporkan DC dan TK atas dugaan ilegal mining. Sementara, laporan Herman di Bareskrim Mabes Polri terkait kasus pemalsuan dokumen.

"Di Mabes, jadi ada dua (laporan). Pemalsuan akta di Mabes, tapi penambangan liar, penjualan liar, pelabuhan, itu di Polda Jambi," kata Roy Marten.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1267 seconds (0.1#10.140)