Berolahraga di Ruang Publik, Tetap Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Rabu, 15 Juli 2020 - 17:01 WIB
loading...
Berolahraga di Ruang Publik, Tetap Wajib Patuhi Protokol Kesehatan
Masyarakat diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang tersedia di ruang publik.
A A A
JAKARTA - Anjuran pemerintah dalam hal menjaga kesehatan tubuh di tengah pandemi Covid-19 belakangan ini sudah dilaksanakan masyarakat. Hal ini terlihat dari sudah banyaknya masyarakat yang memanfaatkan ruang publik, seperti untuk berolahraga atau sekadar menikmati sinar matahari di pagi hari.

(Baca juga: Masker Jadi Kunci Pencegahan COVID-19 Melalui Udara di Ruang Tertutup )

Melihat fenomena positif tersebut, Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 , Reisa Broto Asmoro mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang tersedia di ruang publik sehingga selalu aman dari potensi penyebaran Covid-19 .

Melalui tayangan video yang disiarkan di Media Center Gugus Tugas Nasional , dari Lapangan Banteng, Reisa menunjukkan bagaimana protokol kesehatan aman Covid-19 di tempat terbuka diterapkan dengan baik. "Pertama, seluruh pengunjung wajib mengisi self assessment risiko Covid-19. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan identitas pengunjung jika suatu saat diperlukan untuk tracing," kata Reisa di Jakarta, belum lama ini.

Kedua, ujar Reisa, para pengunjung akan diperiksa suhu tubuhnya dengan menggunakan thermogun. Suhu yang diperbolehkan untuk masuk adalah di bawah 37,3 derajat celcius. Seluruh pengunjung juga diwajibkan untuk mencuci tangan di tempat yang telah disediakan. Oleh karena itu, pengelola wajib menyediakan fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau menyediakan hand sanitizer di tempat-tempat strategis.

Selanjutnya, Reisa mengungkapkan bagaimana masyarakat dapat berolahraga secara aman dengan menerapkan prinsip social distancing. "Pertama, lakukan gerakan olahraga tanpa berpindah tempat atau dilakukan dengan posisi sejajar minimal dua meter dengan orang lain," ungkapnya.

Adapun jarak yang harus diperhatikan oleh masyarakat yang berolahraga dengan berjalan kaki juga dibedakan dengan masyarakat yang berolahraga dengan berlari atau jogging. "Kedua, jika berjalan kaki atau berjalan cepat pastikan berjarak kurang lebih lima meter dari orang di depannya. Ketiga, jika berlari atau jogging pastikan berjarak kurang lebih 10 meter dari orang di depannya," ucapnya.

Reisa menambahkan bahwa hal ini dapat lebih mudah diterapkan apabila pengelola menerapkan alur jalan yang hanya bersifat satu arah. Bagi masyarakat yang menggunakan sepeda, Reisa berpesan untuk menjaga jarak kurang lebih 20 meter dari orang di sekitarnya. "Keempat, apabila bersepeda jaga jarak kurang lebih 20 meter," tegasnya.

(Baca juga: Transmisi Virus SARS-CoV-2 Melalui Udara Masih Terus Dikaji )

Terkait penggunaan masker, Reisa memastikan bahwa aktivitas olahraga masyarakat tidak akan terganggu. Hal ini dikarenakan, olahraga yang disarankan pada saat pandemi adalah olahraga dengan intensitas ringan hingga sedang. "Masker harus digunakan setiap waktu termasuk pada saat berolahraga, karena olahraga yang disarankan pada saat pandemi adalah olahraga dengan intensitas yang ringan hingga sedang. Maka, akan masih aman menggunakan masker meskipun kita sedang berolahraga," ujarnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3700 seconds (0.1#10.140)