Berolahraga di Ruang Publik, Tetap Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Rabu, 15 Juli 2020 - 17:01 WIB
loading...
A A A
Reisa juga mengingatkan masyarakat bahwa prinsip social distancing masih harus diterapkan setelah masyarakat berolahraga. Misalnya, menjaga jarak satu meter pada saat beristirahat atau pergi ke toilet. Oleh karena itu, petugas berwajib atau petugas kesehatan yang ada di lokasi juga wajib melakukan pemantauan secara proaktif untuk memastikan bahwa protokol kesehatan telah berjalan dengan sesuai.

Terkait kebersihan lokasi, Kepala Seksi Taman Kota Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Muhammad Ali mengatakan bahwa timnya secara rutin melakukan desinfeksi pada children playground, tempat duduk dan tempat sampah yang ada di Lapangan Banteng.

"Kami melakukan disinfeksi terhadap children playground, tempat duduk, dan tempat sampah yang ada di dalam Lapangan Banteng sebagai wujud rasa terima kasih kami. Atas penghargaan para pengunjung, kami selalu mengucapkan terima kasih kepada para pengunjung selalu mengikuti peraturan protap yang telah ditentukan oleh kami," kata Ali.

(Baca juga: Beragam Manfaat Air Kelapa, Salah Satunya Mencegah Covid-19 )

Reisa meminta pihak pengelola agar hanya membuka satu pintu masuk saja. Hal ini untuk mempermudah proses pemantauan oleh para petugas. "Pengunjung diarahkan hanya melalui satu pintu masuk dan mengikuti protokol yang ada. Apabila ada yang melanggar, diingatkan oleh petugas dengan sopan dan tegas," tandasnya.

Pada akhir video, Reisa berpesan agar masyarakat maupun pengelola ruang publik mematuhi protokol kesehatan yang ada di ruang publik sehingga aktivitas dalam masa adaptasi kebiasaan baru dapat dilakukan dengan produktif dan aman Covid-19.
(nug)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1612 seconds (0.1#10.140)