Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Sempat Ikhlaskan Pernikahannya dengan sang Tunangan Kandas

Rabu, 15 Februari 2023 - 13:31 WIB
loading...
Divonis 1,5 Tahun Penjara,...
Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023). Foto/Dok MPI/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023). Bharada E sebelumnya didakwa atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntuan jaksa penuntut umum yang menuntut Bharada E hukuman penjara 12 tahun. Mendengar vonis tersebut, Bharada E pun tak kuasa menahan tangis harunya.



Bharada E boleh jadi lega atas vonis ringan dari majelis hakim ini. Padahal sebelumnya, mantan asisten pribadi Ferdy Sambo itu sudah pasrah atas hukuman berat yang mungkin akan diterimanya. Bahkan Bharada E sudah mengikhlaskan sang tunangan membatalkan pernikahan mereka alih-alih harus menunggu dirinya keluar dari penjara.

Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi Bharada E pada Januari lalu. Saat itu pria kelahiran Manado pada 1998 ini sempat menyampaikan sebuah pesan menyentuh buat tunangannya. Ia meminta maaf pada sang tunangan lantaran pernikahan mereka harus tertunda karena kasus pembunuhan yang menjerat dirinya.

"Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita. Walaupun sulit diucapkan, tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatianmu. Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini," ujar Bharada E dalam sidang pledoi beberapa waktu lalu.



Meski demikian, Bharada E tidak mau egois dengan memaksa tunangannya menunggu proses hukum dia selesai. Mantan anggota Brimob Polri ini tetap ikhlas jika sang tunangan memutuskan hal sebaliknya.

"Kalaupun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya. Saya ikhlas apa pun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," tuturnya.

Setelah vonis 1,5 tahun diumumkan, akankah tunangan Bharada E yang bernama Lingling Angeline itu menunggunya? Biar waktu yang menjawab.

Yang jelas, pada akhir tahun lalu, sosok Lingling sempat muncul ke tengah publik dan viral. Dia saat itu menyatakan bakal setia menunggu proses hukum Bharada E.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2028 seconds (0.1#10.140)