Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Sejumlah Artis Ikutan Lega: Merinding!

Rabu, 15 Februari 2023 - 18:34 WIB
loading...
Bharada E Divonis 1,5...
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Eliezer alias Bharada E saat menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). FOTO/MPI/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Vonis 1,5 tahun penjara yang diterima Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mendapat perhatian dari sejumlah public figure Indonesia. Mereka kebanyakan menyambut baik vonis yang dibuat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu pada Rabu (15/2/2023).

Sebut Robby Purba. Presenter satu ini rupanya menaruh perhatian khusus pada kasus yang menimpa Bharada E.

Tak lama setelah vonis terhadap mantan anggota Brimob Polri itu ditetapkan, Robby langsung mengunggah potret Bharada E saat tengah menjalani persidangan tadi siang. Dalam keterangannya, Robby mengaku bersyukur sekaligus merinding mengetahui vonis hakim untuk asisten pribadi Ferdy Sambo tersebut.



"Alhamdulillah… #merindink INDONESIA-ku LUAR BIASA!!! KEADILAN masih ada ya woy… Jujur gw nangis, karena berbulan-bulan ngikutin - kadang begadangan menjelang tidur eh sampe subuh scrolling2 tiktok dan youtube," tulis Robby.

"Cuman bisa berdoa - apapun keputusannya udah QODARULLAH. Tapi sebagai apresiasi kepada Justice Collaborator, ICHAD deserved this. Selamat. #1tahun6bulan," tambahnya.

Setali tiga uang dengan Robby Purba, Uya Kuya juga bersyukur atas vonis ringan Bharada E. Uya mengaku, vonis itu sesuai dengan prediksinya.

"Alhamdulillah, sesuai prediksi gw di podcast semalam," kata Uya di Instagram Story.

Komika Bintang Emon tak ketinggalan mengungkapkan kelegaan atas vonis ringan Bharada E.



"Sempat ketakutan soal beliau kemarin, untungnya hukumannya jauh lebih ringan dibanding yang lain," tulis Bintang Emon, juga lewat Insta Story.

Respons berbeda diungkapkan Farhat Abbas. Pria yang dikenal sebagai pengacara itu mengatakan, vonis yang dijatuhkan pada pelaku penembakan Brigadis J -dalam hal ini Bharada E- boleh saja cuma 1,5 tahun. Namun, menurut dia, Bharada E bakal dihantui oleh apa yang sudah dilakukannya seumur hidup.

"Yang tidak menembak 20, 15, 13 tahun. Penembak utama 1,5 tahun...," tulis Farhat di Insta Story.

"Boleh saja hakim Pak Dewo menghukum penembak 1,5 Th, tapi bagi saya! Penembak mati itu seumur hidup akan ketakutan dan dihantui roh yang dia tembak," tambahnya.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2632 seconds (0.1#10.140)