Kemenkes Sebut Kasus Flu Burung di Indonesia Masih pada Hewan, Epidemiolog: Penularannya Sangat Cepat

Senin, 06 Maret 2023 - 16:06 WIB
loading...
Kemenkes Sebut Kasus...
Kasus flu burung di Indonesia telah ditemukan di dua provinsi yakni Kalimantan Selatan dan Jawa Barat. Meski penularannya masih pada hewan, pemerintah diminta serius tanggapi kasus tersebut. Foto/Ilustrasi/Dok.Sindonews
A A A
JAKARTA - Kasus flu burung di Indonesia telah ditemukan di dua provinsi yakni Kalimantan Selatan dan Jawa Barat. Meski penularannya masih pada hewan, pemerintah diminta serius tanggapi kasus tersebut.

Bahkan, Ahli Epidemiologi Griffith University Australia, Dicky Budiman, mewanti-wanti agar pemerintah tetap harus mewaspadai ancaman virus flu burung ini.

"Jika flu burung versi H5N1 nantinya bersirkulasi, punya kemampuan menular ke manusia, penularannya akan sangat cepat, terlebih kekebalan tidak ada pada manusia," kata Dicky Budiman baru-baru ini.

"(Jika virus benar menyerang manusia), tapi kekebalan belum dimiliki, flu burung punya potensi mengakibatkan pandemi baru," tambahnya.



Diketahui kasus flu burung pada hewan ditemukan di Kalimantan Selatan, tepatnya di peternakan komersial bebek peking, bahkan dianggap mutasi baru H5N1, yaitu H5N1 clade 2.3.4.4b. Sementara, kasus flu burung di Cimahi, Jawa Barat dilaporkan virusnya subtipe H5 dan H7.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa hingga saat ini, kasus flu burung tersebut belum ada yang menular ke manusia.

"Ini kasusnya masih pada hewan. (Kasus) pada manusia sampai saat ini belum ada," kata Siti Nadia pada awak media, belum lama ini.

Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi IX Edy Wuryanto meminta agar pemerintah memberikan perhatian serius pada kasus ini. Jangan sampai kasus Covid-19 yang penanganannya tidak cepat di awal, terjadi juga di kasus flu burung ini.

"Jangan lalai dan terlambat. Kita harus belajar dari Covid-19 untuk sigap menangani temuan kasus penyakit," terang Edy dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal, Senin (6/3/2023).

Edy melanjutkan, jika kasus flu burung ini terus membesar dan menyebabkan banyak kematian pada unggas, maka orang yang berinteraksi dengan hewan terinfeksi juga perlu diperiksa.

"Tindakan surveilans sedini mungkin diperlukan untuk mencegah kasus semakin besar," katanya.

Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan bahwa Indonesia setidaknya memiliki dua regulasi untuk mewaspadai flu burung. Pertama terkait dengan kekarantinaan hewan, ikan, dan tumbuhan yang tertuang pada UU 21 Tahun 2019. Pada Pasal 7, sudah dirincikan upaya mencegah hama dan penyakit yang dibawa oleh hewan, ikan, dan tumbuhan dari luar negeri ke Indonesia.

"Karena itu, pintu masuk negara seperti pelabuhan dan bandara harus diperketat, terutama pada proses karantina," papar Edy.

Lalu, ada juga pada Perpres No 30 Tahun 2011 tentang Pengendalian Zoonosis, disebutkan di sana bagaimana harus ada upaya pencegahan penularan penyakit yang berpotensi zoonosis.

Masih pada aturan yang sama, pemerintah diminta untuk koordinasi lintas sektor dan melakukan surveilans. "Masyarakat perlu diedukasi atau penguatan lainnya agar tidak tertular penyakit zoonosis," saran Edy.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2556 seconds (0.1#10.140)