Tarzan Srimulat Curhat Didenda PLN Rp90 Juta, Ini Kronologinya

Selasa, 07 Maret 2023 - 11:42 WIB
loading...
Tarzan Srimulat Curhat...
Tarzan Srimulat curhat mengenai keluarganya yang didenda PLN sebesar Rp90 juta. Hal tersebut diungkap sang komedian melalui video yang diunggah Kang Maman. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Tarzan Srimulat curhat mengenai keluarganya yang didenda PLN sebesar Rp90 juta. Hal tersebut diungkap sang komedian melalui sebuah video yang diunggah oleh akun Twitter Kang Maman, @maman1965.

Dalam video berdurasi 1 menit 30 detik, Tarzan bersama sang anak, Galuh Pujiwati menceritakan kronologi denda PLN Rp90 juta. Ini bermula saat Tarzan membeli rumah untuk Galuh di kawasan Pinang Ranti pada 2007.

Rumah tersebut kemudian direnovasi. Setelah 15 tahun, tepatnya pada 6 Februari 2023, Tarzan dan Galuh mengaku didatangi oleh petugas PLN yang ingin memblokir aliran listrik di rumahnya.

"Listrik diganti atas nama Galuh Pujiwati. Setelah 15 tahun, 6 Februari 2023 kemarin PLN sama petugas lainnya datang ke rumah itu, langsung mau diblokir" kata Tarzan dikutip Selasa (7/3/2023).

Baca Juga: Tarzan dan Tessy Kunjungi Nunung di Rutan Polda Metro

Tarzan Srimulat Curhat Didenda PLN Rp90 Juta, Ini Kronologinya

Foto/Twitter Kang Maman

"Alasannya alamat kita, nggak sesuai, kesalahan bukan pelanggan," tambah Galuh.

Didenda hingga Rp90 juta, Tarzan pun keberatan. Dia akhirnya memutuskan untuk mendatangi kantor PLN. Setelah bernegosiasi, Tarzan mendapatkan keringanan dengan denda dipangkas menjadi Rp72 juta.

"Dendanya Rp90 juta, saya keberatan datang ke PLN dan akhirnya dapat keringanan Rp72 juta. Tapi listrik harus pasang baru lagi. Terpaksa saya bayar, padahal 2 tahun nggak dapat job ya pusing," jelas Tarzan.

Di sisi lain, Tarzan dan Galuh merasa heran mengapa baru sekarang pihak PLN mempermasalahkan aliran listrik. Padahal, rumah tersebut sudah 15 tahun dibeli Tarzan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1918 seconds (0.1#10.140)