Alasan Jawa Timur Belum Berlakukan Status KLB meski 9 Orang Meninggal akibat Leptospirosis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus leptospirosis tercatat sudah mencapai 249 kasus per 5 Maret 2023. Kasus ini pun telah mengakibatkan 9 orang meninggal dunia di Jawa Timur .
Meskipun angka kematiannya begitu tinggi, namun sejauh ini Jawa Timur masih belum menetapkan status kejadian luar biasa atau KLB. Lantas, apa alasan KLB masih belum juga diberlakukan di Provinsi Jatim?
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Erwin Astha Triyono menjelaskan bahwa penetapan KLB pada dasarnya diserahkan ke masing-masing pemerintah daerah.
Baca juga: Penyakit Kencing Tikus Jangkiti Jawa Timur, Makan Korban 9 Orang Meninggal
Akan tetapi, lanjut dia, untuk kasus Leptospirosis memang belum ditetapkan sebagai penyakit KLB. "Sampai saat ini status KLB masih belum perlu," ungkapnya melalui pesan singkat, Rabu (8/3/2023).
Erwin membeberkan bahwa kasus Leptospirosis di Jawa Timur belum memenuhi kriteria seperti diatur dalam Permenkes 1501 Tahun 2010 soal penetapan KLB.
"Penetapan KLB itu mengacu pada Permenkes 1501 Tahun 2010, dan sebagian besar kasus di kabupaten atau kota di Jawa Timur belum menenuhi kriteria," jelas dia.
Yang kemudian jadi pertanyaan, apa isi Permenkes 1501 Tahun 2010, sehingga Jawa Timur belum menetapkan KLB untuk kasus leptospirosis.
Ternyata, disebutkan dalam BAB III Permenkes 1501 Tahun 2010 tentang Upaya Penanggulangan KLB atau Wabah Bagian Kesatu Penetapan Daerah KLB Pasal 6 berbunyi seperti ini:
Suatu daerah ditetapkan dalam keadaan KLB, apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
Meskipun angka kematiannya begitu tinggi, namun sejauh ini Jawa Timur masih belum menetapkan status kejadian luar biasa atau KLB. Lantas, apa alasan KLB masih belum juga diberlakukan di Provinsi Jatim?
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Erwin Astha Triyono menjelaskan bahwa penetapan KLB pada dasarnya diserahkan ke masing-masing pemerintah daerah.
Baca juga: Penyakit Kencing Tikus Jangkiti Jawa Timur, Makan Korban 9 Orang Meninggal
Akan tetapi, lanjut dia, untuk kasus Leptospirosis memang belum ditetapkan sebagai penyakit KLB. "Sampai saat ini status KLB masih belum perlu," ungkapnya melalui pesan singkat, Rabu (8/3/2023).
Erwin membeberkan bahwa kasus Leptospirosis di Jawa Timur belum memenuhi kriteria seperti diatur dalam Permenkes 1501 Tahun 2010 soal penetapan KLB.
"Penetapan KLB itu mengacu pada Permenkes 1501 Tahun 2010, dan sebagian besar kasus di kabupaten atau kota di Jawa Timur belum menenuhi kriteria," jelas dia.
Yang kemudian jadi pertanyaan, apa isi Permenkes 1501 Tahun 2010, sehingga Jawa Timur belum menetapkan KLB untuk kasus leptospirosis.
Ternyata, disebutkan dalam BAB III Permenkes 1501 Tahun 2010 tentang Upaya Penanggulangan KLB atau Wabah Bagian Kesatu Penetapan Daerah KLB Pasal 6 berbunyi seperti ini:
Suatu daerah ditetapkan dalam keadaan KLB, apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut: