Soal Berkas KDRT Venna Melinda Sudah P21, Hotman Paris: Saya Puas Dong

Jum'at, 17 Maret 2023 - 22:55 WIB
loading...
Soal Berkas KDRT Venna...
Hotman Paris Hutapea mengaku bersyukur berkas perkara kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kliennya, Vena Melinda sudah dinyatakan lengkap alias P21 di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Foto/Dok.MPI
A A A
JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengaku bersyukur berkas perkara kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kliennya, Vena Melinda sudah dinyatakan lengkap alias P21 di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Diketahui, sebelumnya beredar melalui sebuah postingan di Insta Story ibunda Verrell Bramasta, memperlihatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP ke-6).

"Syukur, saya pengacara Venna Melinda, harus dong artinya saya sukses, saya kan pengacara lawannya jadi saya puas dong,"terang Hotman Paris Hutapea.

"Saya kuasa hukum pelapor, pasti senenglah sama seperti kontraktor, kalau rumah selesai dia senenglah, that's my job," tambahnya.



Terkait pelimpahan berkas perkara itu, sebelumnya disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim pada Selasa (14/3/2023) lalu. Dalam keterangannya, ia menjelaskan berkas perkara telah rampung.

"Pada Selasa, tanggal 14 Maret 2023, berkas perkara atas nama tersangka Ferry Irawan telah dinyatakan lengkap atau P21,"terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.

Lebih lanjut, Dirmanto menuturkan setelah berkas dinyatakan lengkap, selanjutnya Polda Jatim akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

"Pada hari Kamis, tanggal 16 Maret 2023, akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri," tutur Dirmanto.



Diberitakan sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Polres Kediri Kota atas dugaan melakukan KDRT di salah satu kamar hotel di Kota Kediri pada Minggu, 8 Januari 2023. Berkas laporan kemudian dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah tempat kejadian perkara, dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.

Ferry disangkakan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT karena melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap Venna Melinda.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2007 seconds (0.1#10.140)