Alshad Ahmad Sempat Ajukan Isbat Pernikahan, sebelum Resmi Cerai dari Nissa Asyifa
loading...
A
A
A
BANDUNG - Status Alshad Kautsar Ahmad dan Nissa Asyifa resmi telah bercerai. Kepastian itu disampaikan langsung oleh pihak Pengadilan Agama (PA) Bandung.
Sebelum resmi berpisah, Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa sempat melakukan isbat pernikahan. Panitera PA Bandung, Dede Supriadi pun menyebutkan jika isbat pasangan tersebut sah secara hukum.
Usai dinyatakan sah, Alshad Ahmad kemudian mengajukan cerai talak kepada Nissa. "Jadi dia (Alshad) mengajukan isbat untuk cerai. Jadi disahkan dulu kawinnya. Dianggap perkawinannya itu sah. Itu namanya isbat untuk cerai," papar Dede Supriadi di Bandung, Selasa (21/3/2023).
Menurutnya, isbat untuk bercerai umumnya dilakukan karena ada kepentingan tertentu. PA Bandung pun memastikan jika isbat untuk bercerai yang dilakukan Alshad Ahmad dan Nissa sudah sesuai aturan.
"Itu dibolehkan isbat untuk cerai isbat yang perkawinannya dilaksanakan sebelum tahun 1974, dan isbat untuk kepentingan tertentu, biasanya orang yang mau umrah," terang Dede.
Sebelumnya, sidang perkara dengan klasifikasi cerai talak atas nama Alshad Kautsar Ahmad terdaftar di PA Bandung. Gugatan cerai itu didaftarkan Alshad pada 11 November 2022, dan sudah diputus pada 2 Desember 2022.
Kemudian, para pihak dalam perkara itu sudah membacakan ikrar untuk bercerai pada 28 Desember 2022. Kini, akta perceraian di antara mereka berdua sudah diterbitkan.
Sebelum resmi berpisah, Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa sempat melakukan isbat pernikahan. Panitera PA Bandung, Dede Supriadi pun menyebutkan jika isbat pasangan tersebut sah secara hukum.
Usai dinyatakan sah, Alshad Ahmad kemudian mengajukan cerai talak kepada Nissa. "Jadi dia (Alshad) mengajukan isbat untuk cerai. Jadi disahkan dulu kawinnya. Dianggap perkawinannya itu sah. Itu namanya isbat untuk cerai," papar Dede Supriadi di Bandung, Selasa (21/3/2023).
Menurutnya, isbat untuk bercerai umumnya dilakukan karena ada kepentingan tertentu. PA Bandung pun memastikan jika isbat untuk bercerai yang dilakukan Alshad Ahmad dan Nissa sudah sesuai aturan.
"Itu dibolehkan isbat untuk cerai isbat yang perkawinannya dilaksanakan sebelum tahun 1974, dan isbat untuk kepentingan tertentu, biasanya orang yang mau umrah," terang Dede.
Sebelumnya, sidang perkara dengan klasifikasi cerai talak atas nama Alshad Kautsar Ahmad terdaftar di PA Bandung. Gugatan cerai itu didaftarkan Alshad pada 11 November 2022, dan sudah diputus pada 2 Desember 2022.
Baca Juga
Kemudian, para pihak dalam perkara itu sudah membacakan ikrar untuk bercerai pada 28 Desember 2022. Kini, akta perceraian di antara mereka berdua sudah diterbitkan.
(nug)