Risih dengan Catcalling? Ini Cara yang Harus Dilakukan

Jum'at, 19 Mei 2023 - 16:46 WIB
loading...
Risih dengan Catcalling? Ini Cara yang Harus Dilakukan
Sebagian dari perempuan, pasti tidak asing lagi dengan kalimat-kalimat, hai cantik, sendirian neng?, mau kemana neng? mau ditemenin?. Foto/MNC Media
A A A
Risih dengan Catcalling? Ini Cara yang Harus Dilakukan

Source: Freepic.diller on Freepik

Sebagian dari perempuan, pasti tidak asing lagi dengan kalimat-kalimat, “hai cantik”, “sendirian neng?”, “mau kemana neng? mau ditemenin?”, yang dilontarkan dari pria asing yang kita temui di jalan. Kejadian ini, dinamakan dengan catcalling atau street harassment yaitu pelecehan seksual yang terjadi di jalanan.

Banyak orang yang menyepelekan catcalling, karena berfikir ini suatu candaan. Akan tetapi, banyak juga perempuan yang merasa risih jika mendapatkan perlakuan seperti itu. Ini cara yang harus dilakukan jika kita mendapatkan catcalling.

Risih dengan Catcalling? Ini Cara yang Harus Dilakukan

SOURCE: Roov.id

1. Hindari mengucapkan kata umpatan

Jika mengalami catcalling, pasti diri kita merasa kesal dan marah, serta ingin sekali mengucapkan kata negatif . Akan tetapi, sebaiknya kita harus menghindari perbuatan ini. Ditakutkan, kita akan mengalami hal buruk jika memberikan kata-kata umpatan kepada pelaku.

Apalagi, kita tidak tahu pasti dengan latar belakang mereka. Sebaiknya jika ingin memberikan teguran, ada baiknya kita memberi jawaban yang lantang dan tegas, contohnya seperti, “jangan ganggu ya!” atau, “sana pergi! tidak sopan.”

2. Lakukan kontak mata dan terus berjalan

Jika menghadapi situasi seperti ini, berikanlah tatapan yang tegas serta tajam. Hal ini bisa membuat pelaku merasa takut, dikarenakan bahwa perempuan berani melakukan hal tersebut dan pelaku akan merasa bersalah .

Setelah itu teruslah berjalan, karena hal ini menandakan bahwa kita tidak ingin diganggu oleh siapapun. Terus berjalan juga menandakan bahwa kita tidak bereaksi berlebihan. Hal ini juga bisa diartikan bahwa kita tidak suka dengan perilaku tersebut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1659 seconds (0.1#10.140)