Kemen ATR/BPN dan Pemprov DKI Jakarta Tanda Tangani Nota Kesepakatan Amankan Aset

Sabtu, 20 Mei 2023 - 10:34 WIB
loading...
Kemen ATR/BPN dan Pemprov DKI Jakarta Tanda Tangani Nota Kesepakatan Amankan Aset
Kepala Biro Kerja Sama Daerah (Karo KSD) Pemprov DKI Jakarta, Marulina Dewi. Foto ist
A A A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( Kemen ATR/BPN) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menandatangani nota kesepakatan sertifikat aset.Nota kesepakatan itu ditandantangani langsung oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi di Balai Kota DKI, Jumat (19/5/2023).



Kepala Biro Kerja Sama Daerah (Karo KSD) Pemprov DKI Jakarta, Marulina Dewi mengatakan, penandatangan nota kesepakatan tersebut berfungsi sebagai pedoman kerja sama Pemprov DKI dengan BPN untuk melaksanakan pendaftaran tanah, serta asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan tanah aset Pemprov DKI.

"Sesuai dokumen rencana kerja, dengan jangka waktu sesuai Nota Kesepakatan selama lima tahun, sedikitnya 4 ribu bidang tanah aset milik Pemprov DKI Jakarta disertifikatkan per tahunnya," kata Marulina Dewi dalam keterangannya Jumat, (19/5/23).
Marulina mengatakan, sebagai bagian dari kerja sama tahap awal, saat ini Pj. Gubernur juga menerima 162 sertifikat tanah aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara langsung dari Menteri ATR/ BPN dan turut serta dalam Deklarasi Jakarta Pusat Kota Lengkap.

Kota Lengkap, jelas dia, merupakan apresiasi kepada sebuah kota yang telah berhasil memetakan seluruh bidang tanahnya disertai validitas dokumen spasial maupun yuridisnya. "Ini akan semakin mendukung upaya perumusan kebijakan pemerintah khususnya di bidang tata ruang sekaligus memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat," ungkap Marulina.

Sementara itu Pj Gubernur Heru mengatakan, Jumat lalu Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan sertifikat sebanyak 162 aset-aset Pemprov DKI. "Ini menjadi suatu kebanggaan kami, karena akuntabilitas pencatatan asetnya semakin baik dan memberikan kepastian hukum yang terjamin,” ujara Heru.

Lebih lanjut, Pj Gubernur Heru menambahkan, Pemprov DKI siap mendukung Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan sertifikasi aset-aset pemprov DKI yang belum selesai. Hal tersebut, menurutnya, penting untuk dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan aset.

"Harapannya, ini menjadi upaya dalam mencegah timbulnya permasalahan yang serupa di masa mendatang. Pengamanan aset tanah secara hukum dengan pensertifikasian bidang tanah itu bertujuan agar akuntabilitas pelaporan aset Pemprov DKI semakin baik," tukasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.7032 seconds (0.1#10.140)