Profil Supradjarto, Suami Jenny Rachman yang Diduga Palsukan Tanda Tangan dan Selingkuh

Minggu, 11 Juni 2023 - 17:31 WIB
loading...
Profil Supradjarto, Suami Jenny Rachman yang Diduga Palsukan Tanda Tangan dan Selingkuh
Supradjarto dan Jenny Rachman saat masih harmonis. Foto/Instagram Jenny Rachman
A A A
JAKARTA - Supradjarto, suami artis senior Jenny Rachman masuk pusaran pemberitaan setelah sang istri melaporkannya ke pihak berwajib atas dugaan perselingkuhan dan pemalsuan tanda tangan.

Jenny resmi melaporkan Supradjarto ke Polres Jakarta Selatan dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 April 2023. Artis 64 tahun itu pun sudah menyerahkan sejumlah bukti untuk menguatkan laporannya.

Tak cuma berselingkuh, Supradjarto juga melakukan pemalsuan tanda tangan untuk sejumlah aset milik Jenny. Hal itu sontak membuat panas Jenny.



Lantas, seperti apa profil Supradjarto, suami Jenny Rachman yang jadi tersangka dan diduga berselingkuh? Berikut informasinya.

Supradjarto merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) BRI periode 2017 hingga 2019. Ia juga pernah menjabat Wakil Direktur Utama BNI dan menolak menjabat posisi Dirut BTN.

Karier pria 66 tahun itu cukup gemilang di dunia perbankan Tanah Air. Ia diketahui pernah menjadi Pemimpin Wilayah Jakarta-Kantor Wilayah Jakarta 1 BRI pada 2006-2007.

Di tahun 2015, Supradjarto dipindahtugaskan menjadi Wakil Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (BNI). Namun, pada 2017 ia kembali lagi bergabung dengan BRI dan menjabat Dirut BRI berdasarkan RUPS.


Berumah Tangga dengan Jenny Rachman

Supradjarto sendiri telah membina rumah tangga dengan artis senior Jenny Rachman selama 15 tahun. Rumah tangga mereka mulanya berjalan baik dan jauh dari gosip miring. Hingga Jenny melaporkan dugaan perselingkuhan yang dilakukan suaminya itu. Menurut Jenny, sudah dua tahun Supradjarto berselingkuh darinya.

Tak hanya itu, Jenny juga menyebut bahwa Supradjarto diduga melakukan tindak kriminal yakni memalsukan tanda tangannya. Hal itu dilakukan pada aset-aset berharga milik aktris legendaris tersebut.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2093 seconds (0.1#10.140)