Roro Fitria Kenang Patungan Bareng Narapidana Lain untuk Berkurban saat Iduladha
Kamis, 29 Juni 2023 - 08:51 WIB
loading...
A
A
A
"Saat itu almarhum mama enggak ada, jadi sedih, melewati 2 kali Idul Fitri dan Adha di dalam penjara," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang berada di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Dewi Perssik Geram Ketua RT Ancam Lepaskan Sapi Kurbannya jika Tak Diambil
Roro Fitria dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ketika di balik jeruji besi, Roro Fitria mengajukan pembebasan bersyarat dan diterima. Sehingga Roro dibebaskan pada 2020.
Sebagaimana diketahui, Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang berada di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Dewi Perssik Geram Ketua RT Ancam Lepaskan Sapi Kurbannya jika Tak Diambil
Roro Fitria dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ketika di balik jeruji besi, Roro Fitria mengajukan pembebasan bersyarat dan diterima. Sehingga Roro dibebaskan pada 2020.
(nug)
Lihat Juga :