Didampingi sang Ibunda, Inara Rusli Jalani Pemeriksaan Kasus Pencemaran Nama Baik Tenri Anisa

Kamis, 13 Juli 2023 - 13:20 WIB
loading...
Didampingi sang Ibunda, Inara Rusli Jalani Pemeriksaan Kasus Pencemaran Nama Baik Tenri Anisa
Inara Rusli didampingi sang ibunda saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Foto/Selvianus Kopong/MPI
A A A
JAKARTA - Inara Rusli kembali mendatangi Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Tenri Ajeng Anisa.

Sejauh ini kasus tersebut sudah memasuki tahap penyelidikan. Pasalnya, Inara pun baru pertama kali menjalani pemeriksaan, untuk memberikan keterangan terkait laporan Tenri tersebut.

Berdasarkan pantauan Inara Rusli didampingi oleh sang ibunda dan kuasa hukumnya pada pukul 11.30 WIB.
Saat diminta keterangan oleh awak media, Inara enggan berkomentar banyak.

"Bismillah doain aja ya," ucap Inara Rusli secara singkat kepada awak media.



Sementara itu, Susanti selaku kuasa hukum Inara Rusli mengatakan, kliennya bakal memberikan klarifikasi. Soal kasus yang dilaporkan oleh Tenri Anisa.

"Jadi hari ini adalah undangan untuk klarifikasi mengenai laporan pencemaran nama baik. Seharusnya hari Senin, karena waktunya (Senin nggak jadi)," ujar Susanti.

"Inara sudah on the way kesini, tetapi karena waktunya, waktu itu sampe disini jam 12.00 WIB. Karena dia ada syutting, ada janji juga, kita tunda. Jadinya hari ini," sambungnya.

Susanti menerangkan Inara akan mengklarifikasi sejumlah somasi yang dilayangkan Tenri Anisa, sebelum akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

"Untuk klarifikasi yang kita lampirkan mengenai permohonan maaf yang sebelumnya. Disomasi, disomasi oleh kuasa hukumnya Tenten. Jadi kita tanggapi saat itu dan Inara sudah mengakui bahwa dia khilaf," jelas Susanti.

"Kami tanggapi saat itu dan Inara sudah mengakui dia khilaf dan dia sudah mengucapkan permohonan maaf di publik, media cetak, dan seluruh, ada di media segala macam," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Tenri Anisa melaporkan Inara Rusli terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana tertuang dalam pasal 27 ayat 3 dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 juncto pasal 45 UU ITE.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2157 seconds (0.1#10.140)