Life Long Learning, Secercah Cahaya dalam Pendidikan Indonesia
Rabu, 29 April 2020 - 22:00 WIB
loading...
A
A
A

Foto: Pixabay
Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) tahun 2003 pasal 26 ayat 1, pendidikan nonformal diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan pengganti, penambah, pelengkap, atau pendidikan sepanjang hayat.
Nah, pembelajaran sepanjang hayat atau life long learning dalam pendidikan nonformal adalah wujud nyata pendidikan di Indonesia yang selama ini kamu anggap tertinggal.
Tahu gak, sih, bahwa dengan adanya sistem belajar life long learning yang diterapkan dalam PKBM, bisa membantu memeratakan pendidikan bagi mereka yang selama ini putus sekolah dan ingin melanjutkan pendidikannya.

Foto: Pixabay
Salah satunya Oja, Alumni PKBM 21 Jakarta angkatan 2020 yang senang bisa bangkit dari keterpurukan gara-gara putus sekolah.
Lihat Juga :