Perairan Nusa Penida Jadi Sorotan, Sandiaga Uno Terus Perhatikan Pengelolaan Sampah di Destinasi Wisata

Senin, 14 Agustus 2023 - 23:03 WIB
loading...
Perairan Nusa Penida...
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno terus memerhatikan pengelolaan sampah di destinasi wisata, khususnya Bali. Foto/Instagram.
A A A
JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan pihaknya terus memerhatikan pengelolaan sampah di destinasi wisata, khususnya Bali.

Hal itu dikatakan setelah seorang turis asal Amerika Serikat (AS) membagikan pengalaman buruk saat akan snorkeling di Perairan Nusa Penida, Bali. Dia tetap diminta untuk masuk ke air, padahal di sekitarnya terdapat kumpulan sampah yang merusak keindahan sekitar kawasan wisata tersebut.



Sandiaga mengatakan bahwa pihaknya menerapkan aspek sertifikasi CHSE yaitu Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan).

"Jika setiap fasilitas parekraf itu memiliki pengelolaan sampah yang baik, terutama bagaimana destinasi-destinasi wisata itu bisa mengelola sampah," kata Sandiaga dalam Weekly Brief with Sandi Uno secara virtual, Senin (14/8/2023).

Oleh karena itu, Sandiaga mengajak para start-up dan anak-anak muda untuk bergabung bersama pemerintah dalam ekosistem penyediaan pengelolaan sampah yang baik, pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan juga bisa ramah terhadap lingkungan.

"Jadi itu komitmen kami dan kita akan pastikan untuk sampah-sampah di destinasi wisata termasuk Bali ini akan mendapatkan perhatian khusus," ujar dia.

Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan, sampah yang ada di perairan Nusa Penida itu menurutnya bisa diakibatkan karena arus laut dan musim hujan, sehingga membawa sampah-sampah tersebut ke area Pulau Dewata.

"Itu akibatnya ada dua kemungkinan, yaitu akibat arus laut dan musim hujan," katanya.



Ia mengatakan, bahwa Bali sudah memiliki berbagai aturan ketat melalui peraturan gubernur (Pergub) untuk menanggulangi sampah-sampah termasuk plastik yang sulit untuk diuraikan.

Pertama yaitu Pergub Nomor 24/20220 di mana masyarakat tidak boleh membuang sampah, dan limbah tidak terkena polusi air. Kemudian Pergub Nomor 47/2019, sampah tidak boleh dibuang sungai laut dan Pergub Nomor 97/2018 tentang pembatasan timbunan sampah plastik sekali pakai.
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2063 seconds (0.1#10.140)