Pemerintah Wajib Bangun Sarana Budaya Lokal

Sabtu, 11 Februari 2017 - 21:31 WIB
Pemerintah Wajib Bangun Sarana Budaya Lokal
Pemerintah Wajib Bangun Sarana Budaya Lokal
A A A
JAKARTA - Komite Seni Budaya Nusantara (KSBN) meminta pemerintah dan DPR memasukkan salah satu pasal yang mewajibkan pemerintah daerah (Pemda) membangun sarana dan fasilitas untuk kearifan budaya lokal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan. Bahkan, sarana itu dilengkapi dengan teknologi.

Langkah itu perlu dilakukan untuk menjaga dan melestarikan kebudaan lokal yang menjadi dasar kebudayaan nasional. Jika itu terjadi, seni budaya tradisional bukan hanya akan lestari, juga akan hidup dan tertanam kuat dalam jiwa generasi penerus bangsa.

Sejauh ini, dalam situs resminya, Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah bulan lalu memang menyetujui perpanjangan waktu pembahasan RUU Kebudayaan selama satu kali masa sidang. DPR menilai masih ada beberapa hal dalam RUU itu yang membutuhkan pembahasan lebih mendalam. Termasuk, perbedaan pola pikir praktisi kebudayaan dengan pemerintah. Praktisi menilai UU tersebut tidak mengantur secara detail mengenai kebudayaan, sementara pemerintah cenderung mengatur tentang pengelolaan.

Meski begitu, DPR optimistis pembahasan RUU tersebut akan segera tuntas karena penormaan Panitia Kerja DPR dengan pemerintah sudah menemui titik temu. Jadi, RUU tersebut kemungkinan bisa disahkan menjadi UU selambat-lambatnya pada 27 April dalam pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna DPR. Dan, itu artinya, masukan-masukan unsur masyarakat seperti yang dilontarkan KSBN masih bisa menjadi bahan pembahasan dalam sidang DPR nanti.

"Dalam RUU Kebudayaan nanti, masukan kami, kalau bisa pemerintah daerah itu mempunyai kewajiban membangun sarana interaksi dan ekspresi terwujudnya kearifan lokal di daerah yang dilengkapi teknologi. Itu agar seni tradisional tetap hidup," ujar Ketua Umum KSBN Hendardji Soepandji saat Pagelaran Seni Budaya Nusantara di Anjungan Jawa Tengah TMII dalam rilis yang diterima SINDOnews.

KSBN juga mengusulkan perubahan istilah kebudayaan nasional diganti menjadi kebudayaan nusantara dalam RUU itu. Hendardji menilai, seni budaya yang berasal dari daerah itu sebetulnya tidak bisa diseragamkan karena memang berbeda, kecuali bahasa bisa menggunakan istilah bahasa nasional. "Tapi, untuk soal peristilahan seperti itu semuanya kami serahkan kepada pemerintah dan DPR," tegasnya.

KSBN yang sudah diakui keberadaannya di Kementerian Hukum dan HAM itu, akan berusaha keras mengawal seni budaya nusantara dengan program-program yang dapat menjaga dan melestarikan seni dan budaya tradisional. Semua itu dilakukan untuk mengangkat harkat martabat dan kehormatan bangsa di forum internasional.

Bahkan, dalam pagelaran budaya kemarin, KSBN menampilkan berbagai seni dan budaya dari Sabang sampai Merauke. Seperti Tarian Papua, Tarian Serimpi Gondokusumo dan Tari Gambyong Pareanom (Sanggar Panji Wiratama), Tari Rejang Shanti oleh Sanggar Ayu Bulan Jakarta, Tari Exotica Borneo dari Kalimantan Timur, Tembang Dandang Gulo Slendro 9, dan Tari Tanjung Katong (Sanggar Puspa LD Jakarta).

Selain itu ada juga Pagelaran Batik Pakualaman Yogyakarta yang diiringi musim karawitan LIA Laras, peragaan Busana Etnik Nusantara karya desainer Lindy Ann Umar Hadi, dan Drama Musikal Gurindam 12 dari Provinsi Kepulauan Riau.

Anggota DPR Yoseph Umar Hadi menilai bahwa seni budaya nusantara bukan hanya warisan bangsa Indonesia, juga menjadi penyangga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika. "Jadi, dengan menjaga dan melestarikan seni budaya nusantara, itu sama halnya dengan mempertahankan NKRI," ujarnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid juga menegaskan bahwa KSBN bisa menjadi kekuatan untuk memperjuangkan seni budaya nusantara. Apalagi, seni budaya telah menjadi salah satu basis perekonomian nasional, termasuk menjadi andalan pariwisata Indonesia. "KSBN hadir untuk melengkapi apa yang sudah dilakukan pemerintah,” tegasnya.
(bbk)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7397 seconds (0.1#10.140)