Banyak Anak Muda Nunggak PayLater, Ini Tips Aman saat Berutang
Senin, 21 Agustus 2023 - 20:42 WIB
loading...
Penggunaan PayLater atau BNPL secara berlebihan membuat banyak anak muda terjerat utang. Foto/Cottonbro, Pexels
A
A
A
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, tunggakan cicilan PayLater membuat banyak anak muda tidak bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Mengutip Antara, Friderica mengatakan bahwa tunggakan itu berkisar Rp300 ribu dan Rp400 ribu. Meski kelihatannya kecil, tapi tunggakan tersebut bisa membuat mereka tak bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pertama ke bank. "(Mereka) nggak bisa (mengajukan KPR) karena ada utang di PayLater," ujarnya.
Adapun Direktur Utama Pefindo Biro Kredit (IdScore) Yohanes Arts Abimanyu mengatakan bahwa fenomena penggunaan PayLater di kalangan anak muda memang kini lebih populer dibanding kartu kredit. "Transaksinya kecil-kecil tapi volumenya banyak," ujarnya.
PayLater atau Buy Now Pay Later (BNPL) adalah produk keuangan yang sudah terdaftar di OJK. Produk ini banyak diminati anak muda karena prosesnya yang mudah, hanya mengisi data sederhana, lalu dana bisa disetujui dalam waktu kurang dari 24 jam.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Aplikasi Pengatur Keuangan, Bisa untuk Segala Macam Kebutuhan!
Data dari IdScore menunjukkan bahwa nilai transaksi BNPL per April 2023 senilai Rp26,14 triliun. Sementara rasio pinjaman bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) BNPL per April 2023 mencapai 9,7% atau di atas batas aman yang senilai 5%. Profil mereka yang mengalami NPL adalah anak muda usia 20-30 tahun, yaitu sebesar 47,7%.
Yang menjadi masalah adalah, produk BNPL sudah terhubung dengan sistem layanan informasi keuangan (SLIK). Ini berarti jika seseorang memiliki tunggakan PayLater, maka skor kredit (credit score) orang tersebut akan tercatat buruk. Inilah yang membuat seseorang tak bisa mengajukan KPR atau pinjaman di bank.
Mengutip Antara, Friderica mengatakan bahwa tunggakan itu berkisar Rp300 ribu dan Rp400 ribu. Meski kelihatannya kecil, tapi tunggakan tersebut bisa membuat mereka tak bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pertama ke bank. "(Mereka) nggak bisa (mengajukan KPR) karena ada utang di PayLater," ujarnya.
Adapun Direktur Utama Pefindo Biro Kredit (IdScore) Yohanes Arts Abimanyu mengatakan bahwa fenomena penggunaan PayLater di kalangan anak muda memang kini lebih populer dibanding kartu kredit. "Transaksinya kecil-kecil tapi volumenya banyak," ujarnya.
PayLater atau Buy Now Pay Later (BNPL) adalah produk keuangan yang sudah terdaftar di OJK. Produk ini banyak diminati anak muda karena prosesnya yang mudah, hanya mengisi data sederhana, lalu dana bisa disetujui dalam waktu kurang dari 24 jam.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Aplikasi Pengatur Keuangan, Bisa untuk Segala Macam Kebutuhan!
Data dari IdScore menunjukkan bahwa nilai transaksi BNPL per April 2023 senilai Rp26,14 triliun. Sementara rasio pinjaman bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) BNPL per April 2023 mencapai 9,7% atau di atas batas aman yang senilai 5%. Profil mereka yang mengalami NPL adalah anak muda usia 20-30 tahun, yaitu sebesar 47,7%.
Yang menjadi masalah adalah, produk BNPL sudah terhubung dengan sistem layanan informasi keuangan (SLIK). Ini berarti jika seseorang memiliki tunggakan PayLater, maka skor kredit (credit score) orang tersebut akan tercatat buruk. Inilah yang membuat seseorang tak bisa mengajukan KPR atau pinjaman di bank.
Lihat Juga :