Denny Sumargo Bela Diri Kasus Tes DNA Ulang Anak, Resmi Laporkan Verny Hasan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Denny Sumargo akhirnya resmi melaporkan Verny Hasan ke polisi terkait pencemaran nama baik kasus tes DNA ulang anak.
Berdasarkan pantauan Tim MNC Portal Indonesia (MPI), Denny Sumargo yang didampingi kuasa hukumnya tiba di Polda Metro Jaya sekira pukul 19.25 WIB. Densu langsung menuju ruangan penyidik.
Usai menemui penyidik, pengacara Densu, Muhammad Anwar mengatakan laporan itu dilakukan untuk melindungi kliennya. Pihaknya memutuskan membawa perkara itu ke jalur hukum dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Ini berhubungan dengan peristiwa lama diangkat lagi, supaya untuk meredam agar berproses secara hukum dan saya juga melindungi klien atas keputusan dari Densu untuk melaporkan terkait pencemaran nama baik," ujar Muhammad Anwar.
Atas laporan itu, Muhammad Anwar menerangkan, pasal-pasal disangkakan kepada Verny Hasan. Diduga tidak percaya dengan lembaga negara melakukan Tes DNA tersebut.
"Tadi sudah kami buat laporan, dan ini bukti LP nya masalah dituduhkan pasal 310 dan 311 KUHP ayat 3 UU ITE. Dengan kita lakukan ini, saya harap tinggal penyidik langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan," tutur Anawar.
Di samping itu, Densu menduga Verny Hasan berani menantang dirinya melakukan tes DNA ulang. Bermula dari pembicaraannya dengan Dokter Richard Lee soal masalah itu terekam lewat sebuah video.
Kemudian video pembicaraan tersebut tersebar, sontak membuat Verny pun buka suara dan mengungkit kembali masalah tes DNA.
"Kaget juga maksudnya kenapa? Jadi ada yang bilang katanya gara-gara kutipan video waktu lagi ngobrol sama Dokter Richard. Di situ saya lagi cerita gimana, kita harusnya bisa memaafkan segala macam," tutur Densu.
Berdasarkan pantauan Tim MNC Portal Indonesia (MPI), Denny Sumargo yang didampingi kuasa hukumnya tiba di Polda Metro Jaya sekira pukul 19.25 WIB. Densu langsung menuju ruangan penyidik.
Usai menemui penyidik, pengacara Densu, Muhammad Anwar mengatakan laporan itu dilakukan untuk melindungi kliennya. Pihaknya memutuskan membawa perkara itu ke jalur hukum dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Ini berhubungan dengan peristiwa lama diangkat lagi, supaya untuk meredam agar berproses secara hukum dan saya juga melindungi klien atas keputusan dari Densu untuk melaporkan terkait pencemaran nama baik," ujar Muhammad Anwar.
Atas laporan itu, Muhammad Anwar menerangkan, pasal-pasal disangkakan kepada Verny Hasan. Diduga tidak percaya dengan lembaga negara melakukan Tes DNA tersebut.
"Tadi sudah kami buat laporan, dan ini bukti LP nya masalah dituduhkan pasal 310 dan 311 KUHP ayat 3 UU ITE. Dengan kita lakukan ini, saya harap tinggal penyidik langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan," tutur Anawar.
Di samping itu, Densu menduga Verny Hasan berani menantang dirinya melakukan tes DNA ulang. Bermula dari pembicaraannya dengan Dokter Richard Lee soal masalah itu terekam lewat sebuah video.
Kemudian video pembicaraan tersebut tersebar, sontak membuat Verny pun buka suara dan mengungkit kembali masalah tes DNA.
"Kaget juga maksudnya kenapa? Jadi ada yang bilang katanya gara-gara kutipan video waktu lagi ngobrol sama Dokter Richard. Di situ saya lagi cerita gimana, kita harusnya bisa memaafkan segala macam," tutur Densu.