Banyak Anak Muda Terjerat Utang Pinjol, Begini Cara Menghindarinya

Kamis, 24 Agustus 2023 - 14:20 WIB
loading...
Banyak Anak Muda Terjerat Utang Pinjol, Begini Cara Menghindarinya
Tips menghindari agar tidak terjerat utang pinjol bagi generasi muda. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Belakangan ini, tawaran pinjol ilegal kian marak di kalangan masyarakat. Ironisnya, banyak anak muda yang justru terjerat utang pinjol ilegal.

Teranyar, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dalam operasi sibernya pada Juli 2023 telah menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan konten sosial media.

Menghadapi fenomena ini, bagaimana seharusnya generasi muda mengatur keuangannya agar tak terjerat utang piutang? Perencana Keuangan OneShildt, Agustina Fitria menyampaikan bahwa generasi muda harus lebih bijak dalam membuat keputusan keuangan. Misalnya, dengan menimbang penting atau tidaknya sebuah barang.

"Tanya pada diri sendiri dulu apakah ini kebutuhan atau keinginan. Apakah barang tersebut akan digunakan dalam waktu dekat dan punya kegunaan dalam jangka panjang," kata perempuan yang biasa disapa Fitri, kepada SINDOnews, Rabu (23/8/2023).



Fitri menyarankan untuk masyarakat menyisihkan waktu selama tiga hari untuk berpikir sebelum membeli suatu barang. Jika keputusan akhirnya adalah membeli, kata Fitri, ia menyarankan untuk mencari perbandingan harga terbaik. Masyarakat juga disarankan untuk membayar lunas jika ingin membeli barang, utamanya untuk barang atau jasa yang sifatnya habis pakai.

"Sebaiknya utang hanya digunakan untuk membeli barang yang nilainya meningkat seperti rumah. Itu pun tetap harus membandingkan agar dapat penawaran harga yang terbaik," ujar Fitri.

Fitri sangat tidak menyarankan masyarakat untuk memaksakan jika kondisi keuangan tidak memungkinkan untuk membeli suatu barang atau jasa. Ia lebih menyarankan masyarakat untuk menabung terlebih dahulu, agar terhindar dari jerat utang.

"Maka sebaiknya menabung dulu hingga punya uang yang cukup, atau cari barang dan jasa lain yang bisa jadi pengganti," tutur Fitri.

Ditemui terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait produk-produk jasa keuangan yang legal dan memiliki izin.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2191 seconds (0.1#10.140)