Peta Rute dan Stasiun Lengkap LRT Jabodebek, Catat Tarifnya

Rabu, 30 Agustus 2023 - 15:05 WIB
loading...
Peta Rute dan Stasiun Lengkap LRT Jabodebek, Catat Tarifnya
Ada dua rute yang nantinya akan dilalui oleh LRT Jabodebek, yakni Bekasi dan Cibubur. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - LRT Jabodebek kini sudah bisa digunakan masyarakat. Bagi yang ingin mencoba menggunakan transportasi ini perlu mengetahui peta rute atau stasiun yang dilalui LRT Jabodebek.

Terdapat dua rute yang nantinya akan dilalui oleh LRT Jabodebek, yakni Bekasi dan Cibubur. Untuk rute Bekasi akan punya panjang 27,3 km, sedangkan Cibubur punya rute lebih pendek yakni 24,3 km.



Berikut peta rute dan stasiun LRT Jabodebek bagi masyarakat yang hendak menikmati moda transportasi baru ini.

Peta Rute dan Stasiun Lengkap LRT Jabodebek

Rute LRT Jabodebek Bekasi


- Stasiun LRT Dukuh Atas
- Stasiun LRT Setiabudi
- Stasiun LRT Rasuna Said
- Stasiun LRT Kuningan
- Stasiun LRT Pancoran
- Stasiun LRT Cikoko
- Stasiun LRT Ciliwung
- Stasiun LRT Cawang
- Stasiun LRT Halim
- Stasiun LRT Jati Bening Baru
- Stasiun LRT Cikunir 1
- Stasiun LRT Cikunir 2
- Stasiun LRT Bekasi Barat
- Stasiun LRT Jati Mulya

Peta Rute dan Stasiun Lengkap LRT Jabodebek, Catat Tarifnya

Rute LRT Jabodebek Cibubur


- Stasiun LRT Dukuh Atas
- Stasiun LRT Setiabudi
- Stasiun LRT Rasuna Said
- Stasiun LRT Kuningan
- Stasiun LRT Pancoran
- Stasiun LRT Cikoko
- Stasiun LRT Ciliwung
- Stasiun LRT Cawang
- Stasiun LRT TMII
- Stasiun LRT Kampung Rambutan
- Stasiun LRT Ciracas
- Stasiun LRT Harjamukti

Harga Tiket dan Pembayaran LRT Jabodebek


Sebagai informasi tambahan, untuk cara pembayaran tiket LRT Jabodebek dapat menggunakan kartu Elektronik BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, BCA, dan Bank DKI Jakarta), KMT KAI Commuter, Scan Qris Link Aja dan KAI PAY.

Sedangkan untuk biayanya sendiri mulai dari Rp5.000 untuk setiap 1 km, dan akan bertambah Rp700 untuk km selanjutnya.

Skema lain yang disiapkan yaitu pengenaan tarif maksimal Rp20.000 untuk jarak terjauh dan di bawah Rp20.000 untuk selain jarak terjauh. Skema ini akan diberlakukan pada awal Oktober 2023 sampai dengan akhir Februari 2024.
(okt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1589 seconds (0.1#10.140)